John Gobai; OAP wajib mengelola Hutannya

Legislator Papua, John NR Gobai – BumiofiNavandu/Ist.

Nabire, BumiofiNavandu Legislator Papua jalur Otsus, John NR Gobai menilai, pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua, selama ini terdapat ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat adat Papua dan stakeholder kehutanan selain pengusaha Pemegang Ijin HPH. Kesannya, Pemerintah lebih menganakemaskan pemegang Ijin HPH. hal ini terlihat terbukti dengan belum adanya payung hukum bagi stakeholder lain di Papua dalam memperoleh perijinan kehutanan di Papua.

Di awal Tahun 2019 telah terjadi konflik antara Pemerintah dan masyarakat adat pemilik hutan adat di Papua, yakni kayu kayunya ditahan di Surabaya. sehingga perlu disiapkan sebuah regulasi kehutanan di papua.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat merasa diberlakukan tidak adil dalam izin kehutanan, supaya mereka (OAP) bisa kelola hutannya sendiri tanpa ketergantungan,” kata Gobai melalui selulernya kepada BumiofiNavandu. Selasa (10/08/2021).

Menurutnya, luas hutan Papua antara lain telah terbagi dari luas total hutan di Tanah Papua, yang telah dimanfaatkan untuk HPH adalah 5.596.838 hektar. Diberikan atau dilepas untuk perkebunan Sawit seluas  1.256.153 hektar, yang telah dimanfaatkan untuk Hutan Tanaman Industri adalah seluas, 524.675 hektar untuk Hutan Tanaman Indistri.

Sementara itu, HPH Adat yang direncanakan dengan Perdasus Papua No.21 Tahun 2008,Total luas keseluruhannya 78.040 hektar dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua, namun tidak bisa jalan karena belum ada  NSPK dr Kementrian LHK.

Data ini menunjukan bahwa dalam bidang kehutanan di Papua selama ini perijinan lebih besar diberikan ruang kepada pengusaha besar sedangkan masyarakat kecil belum mendapatkan akses perijinan.

“Selama ini Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Kehutanan Papua mengatakan kita menunggu NSPK Perdasus No 21 Tahun 2008, itu-itu terus yang disampaikan,” tuturnya.

Ia menilai, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi telah diberikan kewenangan Pengelolaan Hutan, yang mempunyai kemampuan produksi sampai dengan 6000M3. Untuk itu perlu ada sebuah regulasi di Provinsi Papua, untuk kepentingan Pengusaha Kayu Masyarakat Adat Papua.

“Jadi perlu ada regulasi untuk pengusaha lokal Papua,” ungkapnya.

Lanjut Gobai, melalui penyusunan RPP turunan dari UU No 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua diharapkan diatur tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat hukum adat di Provinsi Papua.  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.  Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua. maka sangat diharapkan diatur pemberian perijinan ini menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi Papua agar masyarakat adat Papua dapat mengelola hutannya.

“Kami juga sedang  mengajukan Regulasi Inisiatif Anggota DPR Papua yaitu Raperdasi tentang Pengelolaan Kehutanan di Papua,” Pungkasnya.(*)

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. Ping-balik: ufabtb