(Catatan untuk RPP Otsus Papua); Oleh John NR Gobai!
Nabire, BumiofiNavandu – Pemerintah belum tentu bisa menjangkau semua masyarakat, maka harus bekerjasama dengan lembaga lembaga sipil masyarakat seperti Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua seperti; YPPK, Yayasan pendidikan Advent, YAPIS, YPPGI dan YPK. karena lembaga-lembaga ini terbukti sejak dahulu telah bergerak dalam dunia pendidikan dibawah SLTA menjangkau tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil.
Pemberian bantuan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1981 tentang Pemberian Bantuan kepada Sekolah Swasta, telah mengatur Bantuan adalah pemberian sebagian kebutuhan sekolah swasta dari Pemerintah, untuk membantu perkembangan dan peningkatan mutu pendidikannya kemudian diperkuat lagi dengan SKB tiga Mentri. Yakni Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Mentri Pendayagunaaan Aparatur Negara, Mentri Agama, itu dikeluarkan yaitu SKB Nomor 5/7/ PB/2014.
Untuk itu Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua yang dimaksudkan dalam Pasal 56 UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, sudah dimandatkan menjadi kepanjangan tangan pemerintah, yaitu Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis),
Jumlah sekolah yang dimiliki oieh lembaga-lembaga pendidikan pelopor ini cukup banyak dan tersebar hingga ke daerah-daerah yang terpencil. sehingga peranan mereka dalam bidang pendidikan tetap harus dihormati dan terus ditingkatkan, melalui RPP Turunan dari Pasal 56 Ayat 5 UU No 2 Tahun 2021, Pendidikan yang diselenggaran oleh masyarakat haruslah dimaknai terutama untuk Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua seperti; YPPK, Yayasan pendidikan Advent, YAPIS, YPPGI dan YPK.
Pemaknaan ini diusulkan masukan untuk memberikan penguatan kepada lembaga pendidikan swasta khususnya 5 (Lima) Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua, seperti Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injil (YPPGI), Yayasan Pendidikan Advent (YPA), Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) dan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK).
Yayasan dari Gereja dengan Pola Asrama ini telah berjasa sejak Pemerintahan belanda dengan membangun asrama-asrama untuk mendidik Pemimpin Papua, antara lain di Fak-fak, Miei, Teluk Wondama, Serui, Korido, Kabupaten Supiori, Jayapura, Asmat, Merauke dan Kokonau.
Dengan dasar diatas kami usulkan, adanya Pasal dalam RPP tentang Kewenangan yang merupakan turunan UU No 2 tahun 2021 yaitu;
1. Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten memberikan Bantuan kepada Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua berupa Dana,Tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, Sarana dan prasarana pendidikan, Bantuan pengelolaan Asrama pada sekolah berpola asrama.
2. Pada Sekolah berpola asrama dikembangkan Kelas Terintegrasi Pendidikan Vokasi.(Red, rilis dari Jhon NR Gobai yang diterima Bumofi pada Rabu, (11/08/2021 )
relax music