LBH Papua; Pemerintah hanya berambisi bangun smelter di Indonesia

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay. – Bumiofinavandu/Dok Emanuel Gobai.

Nabire, Bumiofinavandu –  Pemerintah Indonesia dan KOMNAS HAM dinilai telah melanggar dan mengabaikan hak 8.300 buruh yang mogok kerja di PT. Freeport Indonesia (PTFI). 8.300 buruh PTFI sejak tujuh tahun silam (1 Mei 2017 – 1 – Mei 2024), namun pihak manajemen perusahaan dan Pemerintah mengabaikan dan gagal melakukan perundingan terkait Implementasi kebijakan fourlook atau merumahkan karyawan.

Menurut rilis pers dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Pemerintah hanya berambisi untuk mendapatkan 61% saham atas PTFI dan pendirian smelter di Indonesia. Padahal, perjuangan mogok kerja sah sesuai dengan Pasal 137 dan Pasal 140, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seperti adaya fakta 200-an buruh mogok kerja meninggal dunia karena sakit namun tidak diobati akibat BPJS Ketenagakerjaan dicabut secara sepihak oleh manajemen perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Ini melanggar HAM, termasuk hak atas pendidikan bagi anak buruh yang melakukan mogok kerja karena terancam putus sekolah serta kesejahteraan,” kata Direktur LBH Papua Emanuel Gobay dalam rilisnya, Rabu (01/05/2024).

Menurutnya, sikap manajemen PTFI yang mencabut upah dan BPJS para buruh mogok kerja jelas-jelas melanggar ketentuan “Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah. Sebab mereka melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha. Apalagi buruh berhak mendapatkan upah” sebagaimana diatur pada Pasal 145, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun hanya disaksikan begitu saja oleh Pemerintah pusat, Pemprov Papua, Pemkab Timika hingga saat ini ada Pemprov Papua Tengah.

Sikap pemerintah ini tentu bertolak belakang dengan ketentuan “Pembangunan ketenagakerjaan. Dalam poin a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya” sebagaimana diatur pada Pasal 4, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Ditengah Hak Atas Pekerjaan, Hak Atas Upah, Hak Atas Kesehatan, Hak Atas Pendidikan Anak Buruh, Hak Atas Kesejahteraan dan Hak Mogok Kerja dari 8.300 Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia yang dilanggar selama 7 Tahun lamanya, Komnas Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibentuk dengan tujuan “untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan” sesuai pasal 75 huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hanya diam menonton padahal sejak Tahun 2017, Tahun 2018 dan Tahun 2020 perwakilan Buruh Mogok Kerja telah mengadukan persoalan pelanggaran Hak-Hak Buruh kepada Komnas HAM Republik Indonesia di Jakarta maupun di Papua namun sampai saat ini belum ada perkembangan apapun.

“Ini berarti, Pemerintah pusat dan daerah serta KOMNAS HAM bersekongkol melakukan pelanggaran HAM. Yakni hak atas pekerjaan, hak atas upah, hak atas kesehatan (BPJS), hak atas pendidikan anak buruh, hak atas kesejahteraan dan hak mogok kerja dari 8.300 buruh yang diabaikan selama tujuh tahun ini. Maka prakteknya tidak menjalankan perintah “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab Negara melalui Pemerintah” sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tutur Gobay.

Untuk itu, LBH Papua, yang merupakan kuasa hukum buruh mogok Kerja PTFI menegaskan kepada :

1.  Presiden Republik Indonesia segera menyelesaikan Persoalan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia dengan Manajemen perusahaan, sebagai bentuk implementasi tujuan pembangunan ketenagakerjaan yang diatur pada Pasal 4, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003.

2.  Gubernur Papua dan Gubernur Papua Tengah segera berkoordinasi dengan Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan Persoalan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia dengan Manajemen PT.Freeport Indonesia sebagai bentuk implementasi tujuan pembangunan ketenagakerjaan yang diatur pada Pasal 4, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003.

3.  Komnas HAM Republik Indonesia segera memudahkan Persoalan antara 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia dengan Manajemen PT.Freeport Indonesia sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.

4.  Manajemen PT.Freeport Indonesia segera aktifkan BPJS dan Upah 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia sesuai perintah Pasal 145, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.*]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Bumiofinavandu.com”, caranya klik link https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Jangan lupa install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

936 Komentar

  1. I loved as much as youll receive carried out right here The sketch is tasteful your authored material stylish nonetheless you command get bought an nervousness over that you wish be delivering the following unwell unquestionably come more formerly again since exactly the same nearly a lot often inside case you shield this hike

  2. Your platform has been a beacon of enlightenment for me. Thank you for the diligent curation of invaluable content. I’m eagerly anticipating my next visit to soak up more insights!

  3. Thank you for being a beacon of enlightenment in a sea of information overload. Your platform stands out for its commitment to quality content and user-centric approach. I’m grateful for the opportunity to learn and grow with your guidance. Here’s to many more enriching discoveries!

  4. I’m truly grateful for stumbling upon your website. The wealth of knowledge you offer is unparalleled, and I’m excited to dive deeper into your resources. Thank you for making learning such a rewarding experience!

  5. I’m blown away by the quality of content available on your platform. Thank you for curating such a diverse range of topics and making learning an enriching experience. I can’t wait to explore more of what you have to offer!