Tersangka pemalsuan surat dan penipuan diserahkan ke Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Nabire ketima kemerima tersangka pemalsuan dan penipuan, Rabu (07/12/2022). – Bumiofinavandu/Humas Res Nabire untuk Bumiofi.

Nabire, Bumiofinavandu –   Polisi serahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pemalsuan dan atau Penipuan, kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, Rabu (07/12/2022).

Satuan Reserse Krimnal Polres Nabire melalui Unit Tipidter di Pimpin Kanit IV Aipda Inti Sili bersama personilnya. Tahap II terima oleh Kasi Pidum Jaksa Muda Royal Sitohang, S.H.

Bacaan Lainnya

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H mengatakan Tahap II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 329  / VIII / 2022 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 24 Agustus 2022. Dan Surat kepala kejaksaan negeri Nabire nomor: B-1088/R.1.17/Eku.1/12/2022 Tanggal 16 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan inisial M sudah Lengkap (P-21).

“Tersangka M (40), PNS, warga Jalan DS. Yan Mamoribo Nabire, Papua Tengah ini membuat 2 Surat Edaran Palsu Bupati Kabupaten Nabire, TKP di Jalan R.E Marthadinata, Kelurahan Siriwini, Nabire,” kata Kasat.

Surat palsu tersebut berisikan, yaitu :

1.   Surat edaran Bupati Nabire Nomor : 187/ 1108/ 2022, Yang ditetapkan dinabire pada tanggal 11 Agustus 2022 dan ditanda tangani oleh  Bupati Nabire MESAK MAGAI, S.Sos. M.Si yang isi didalam surat yaitu untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Kabupaten Nabire dalam rangka menyambut Hut RI Ke-77 sebesar Rp. 300.000.

2.   Surat edaran Bupati Nabire Nomor : 187/ 1808/ 2022/ SED/, Yang ditetapkan dinabire pada tanggal 18 Agustus 2022 dan ditanda tangani oleh  Bupati Nabire MESAK MAGAI, S.Sos. M.Si yang isi didalam surat yaitu untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Kabupaten Nabire dalam rangka Persiapan Pelantikan Gubernur Papua Tengah sebesar Rp. 200.000 serta juga tersangka meniru atau memalsukan tanda tangan Bupati di Surat Edaran Bupati yang digunakan oleh tersangka untuk meminta sumbangan kepada pengusahan di kabupaten Nabire.

Barang bukti berupa, 1 Unit Motor Scoopy Warna putih Nomor Polisi PA 6541 KB, – 1 Buah Baju Pemda Dinas Kab. Nabire warna coklat, 1 Buah Baju Pemda Dinas Kab. Nabire Motif batik warna biru, 1 Buah Baju Pemda Dinas Kab. Nabire warna putih dengan carak batik warna biru di lis lengan, kerak baju, kancing baju dan kantong samping kiri, 1 Buah Flash disk warna putih merk KIOXIA 32 GB yang berisikan Surat Edara Bupati dan data Pribadi tersangka M, 1 buah helem warna coklat, 1 buah tutup Stempel, 1 Unit Komputer Merek HP warna putih, 1 Buah Print EPSON 3110 warna Hitam, 1 Buah Mouse merek HP warna putih dan 1 Buah Keyboard merek Lenovo warna hitam.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1), (2) KUH Pidana dan atau pasal 378 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” terang Kasat Reskrim AKP Alfian.[*]

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 Komentar

  1. Ping-balik: browning shotguns
  2. Ping-balik: sex bao dam
  3. Ping-balik: m1a scout
  4. Ping-balik: Sylfirm