Nabire, Bumiofinavandu – Perkembangan sidang perkara pidana dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengeloaan Dana Hibah Situs Mansinam Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 kitong and menguak “misteri”. Dalam lanjutan sidang yang menghadapkan Terdakwa Marthen P.Erari, SE, M.Si dan Terdakwa Roberts Jeremia Nandotray, terkuak fakta mengenai adanya barang bukti berupa satu bundel kuitansi tanda terima uang berkop Badan Pengelola Situs Mansinam.
Yan C. warinussy, penasihat hukum (PH) terdakwa Roberts Jeremia Nandotray, melihat bahwa dalam bundel bukti terdapat nama terdakwa I Marthen P. Erari dengan tanda tangan yang disangkalnya sendiri.
Juga terdapat tanda tangan kliennya, terdakwa Nandotray yang juga disangkalnya. Bahkan untuk memberi perbandingan bagi Majelis hakim yang diketuai Sonny Alfian Blegoer Laoemoery SH, baik klien Nandotray maupun terdakwa I Marthen P. Erari, masing-masing telah membubuhkan contoh tanda tangan mereka yang benar di hadapan majelis hakim pada Sidang lalu Kamis, (09/09/2021).
“Ini memunculkan pertanyaan terkait “misteri” siapa sesungguhnya yang telah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Pengelola Situs Mansinam. Termasuk siapa sesungguhnya yang telah berani “meniru” tanda tangan kedua terdakwa (Erari dan Nandotray) di dalam bundel barang bukti tersebut?,” ujar Warinussy dalam rilis diterima Bumiofi Sabtu (18/09/2021).
Lanjutnya, sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis, (23/9) mendatang, diharapkan saksi Drs.Nathaniel D.Mandacan, saksi Abia Ullu dan saksi Suardi Thamal bisa membantu persidangan melalui keterangan mereka di depan persidangan yang Mulia ini.
“Sidang direncanakan dilanjutkan pada Kamis, 23/9 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya.(Rilis dari Y. C. Warinussy)
6 Komentar