Nabire, Bumiofinavandu – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mempertanyakan kelanjutan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan 223 unit septic tank individual pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018.
Menurut Direktur LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, kasus ini dahulunya ditemukan dugaan kerugiaan negara mencapai jumlah 4 Milyar rupiah. Kejaksaa Tinggi (Kejati) Papua Barat awalnya telah menetapkan tersangka dan menaikkan proses kasus tersebut ke level penyidikan.
“Namun penyidikan tersebut dianggap tidak sah berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong Kelas I B,” ujar Warinussy dalam rilisnya, Sabtu (18/09/2021).
Sehingga lanjut Dia, berdasarkan putusan tersebut, sesungguhnya Kejati Papua Barat masih dapat meneruskan proses penyelidikannya hingga meningkatkan tahapan ke penyidikan dan menetapkan tersangka yang mesti bertanggung-jawab secara hukum.
Warinussy, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk membuka kembali proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 223 unit septic individual pada DPU Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018.
“Ini demi terwujudnya cita-cita penegakan supremasi hukum di Tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua Barat,” pungkasnya.(*)
1 Komentar