Manokwari, Bumiofinavandu – Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, memberi apresiasi kepada Pimpinan DAP yang telah menyelesaikan pleno terbatas belum lama ini di Manokwari untuk mempersiapkan kerangka materi yang bakal dibahas untuk disahkan dalam Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) di Kaimana bagian dari Wilayah IV Bomberay.
Pleno terbatas tersebut difasilitasi penuh oleh Panitia Pelaksana KBMAP Kaimana yang mendapat dukungan penuh dari Ketua DAP Wilayah III Doberay Mananwir Paul Finsen Mayor dan timnya di Manokwari.
Sehingga ini berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang telah disepakati oleh seluruh komponen masyarakat adat Papua (MAP) sejak KBMAP pertama Tahun 2002 di Jayapura yang kala itu dari Dewan Adat Daerah (DAD) Manukwari diwakili oleh 2 (dua) orang yaitu Ir.Weynand Watori dan Keliopas Meidodga (salah satu Kepala Suku Arfak Turunan Irogi Meidodga).
Statuta DAP beserta Pedoman Dasar DAP dan Pedoman Operasional DAP telah disepakati sebagai kumpulan norma-norma dasar yang senantiasa digunakan sebagai panutan dan penuntun langkah dan kiprah DAP di Tanah Papua. Selanjutnya dalam perkembangannya DAP telah melaksanakan KBMAP di Biak yang memilih Mananwir Yan Pieter Yarangga sebagai Ketua DAP dengan segenap jajarannya, diantaranya Sekretaris Umum adalah Leonard Imbiri. Kemudian di wilayah III Doberay telah dilaksanakan KBMAP Wilayah di Sorong pada tanggal 4-9 Juni 2015, telah terpilih Mananwir Paul Finsen Mayor selaku ketua DAP dan sesuai mekanisme Statuta tidak akan diganti sampai nanti ada KBMAP Wilayah III berikut.
Dengan demikian maka apabila ada diciptakan atau dicoba membangun mekanisme lain di luar Statuta DAP, maka itu jelas tidak memperoleh pengakuan dari DAP. Karena KBMAP di Kaimana nantinya itu adalah diselenggarakan oleh DAP yang dipimpin oleh Mananwir Yan Pieter Yarangga yang kini berkantor di Aidoram (Rumah Adat) di Jalan Majapahit, Biak-Provinsi Papua.
Serta didukung oleh DAP Wilayah III Doberay di bawah pimpinan Mananawir Paul Finsen Mayor selaku ketua serta DAP Wilayah IV yang dipimpin oleh Sirzet Gwas Gwas (almarhum) dan jajarannya yang kini menggantinya sementara. Dihadiri oleh DAP dari Wilayah I Mamta, Wilayah II Saireri, Wilayah V Ha Anom, Wilayah VI Mee Pago dan Wilayah VII La Pago. DAP adalah wadah rekonsiliasi masyarakat Papua, untuk membangun kerangka fondasi masa depan sebagai sebuah bangsa. Sehingga proses penataan diri dan kelembagaan penting dipahami bersama oleh para pemangku kepentingan di dalam DAP sendiri.
DAP tidak bisa dijadikan sebagai jalan masuk untuk “mengamankan” posisi tawar untuk duduk dalam lembaga negara yang diatur dalam UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan UU No.2 Tahun 2021 Tentang Oerubahan Ketiga terhadap UU No.21 Tahun 2001 tersebut. Misalnya untuk mempersiapkan proses seleksi calon anggota MRP di Papua Barat yang kini rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) nya sudah diserahkan pemerintah provinsi Papua Barat ke DPR PB. Maka dirancanglah acara untuk memilih pengurus DAP Wilayah III Doberay di luar mekanisme menurut Statuta DAP sebagai saya utarakan diatas.
Karena hal itu tidak sesuai, karena penghargaan dan penghormatan terhadap 3 (tiga) Kepala Suku Besar Arfak Turunan Lodwijk Mandatjan, Barend Mandatjan dan Irogi Meidodga adalah mutlak dan tetap. Tapi tidak bisa ketiga pucuk pimpinan adat tersebut dipolitisasi sedemikian rupa hanya karena kepentingan anak-anak adat yang memiliki ambisi politik duduk dalam struktur kelembagaan politik hasil kebijakan otonomi khusus Papua dewasa ini, apalagi hingga merendahkan kapasitas dan kedudukannya secara melawan hukum.(*)
(Rilis dari Y. C. Warinussy yang diterima Bumiofi pada Sabtu(09/10/2021).
10 Komentar