Polisi tetapkan 17 orang dalam DPO, Buntut kasus di Distrik Kramomongga, Fakfak

Buntut penyerangan penganiayaan pembakaran serta pengrusakan di Wilayah Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat, Polisi tetapkan 17 Orang Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. – Bumiofinavandu/Istimewa.

Fakfak, Bumiofinavandu –  Buntut penyerangan penganiayaan pembakaran serta pengrusakan di Wilayah Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat. Polisi tetapkan 17 Orang Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Selain menetapkan 17 orang tersebut sebagai DPO, Polisi juga resmi telah menetapkan mereka sebagai Tersangka berkenaan dengan tindakan Kriminal di Wilayah Distrik Kramomongga – Fakfak

Bacaan Lainnya

Disamping tetapkan 17 orang tersangka sebagai DPO. Polres Fakfak – Polda Papua Barat juga tetapkan 12 Orang tersangka dan kini mendekam di Sel Tahanan Polres Fakfak.

Polisi terpaksa sebarkan tampang 17 Orang yang kini resmi ditetapkan menjadi DPO Tersangka Kasus Kramomongga 15 Agustus 2023 kemarin.

Penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap tersangka dan kemudian foto tampang belasan orang tersebut disebarkan bukan tanpa alasan,

Namun karena sampai saat ini para tersangka belum ditemukan untuk dimintai keterangan terhadap kasus dimaksud bahkan mereka tidak kooperatif serta melarikan diri.

Belasan orang tersangka yang masuk dalam daftar DPO Polda Papua Barat dan Polres Fakfak ini kini sedang dikejar aparat kepolisian.

Berikut Daftar Nama DPO Tersangka Kasus Kramomongga yang dikejar Polda Papua Barat dan Polres Fakfak :

1. Yoner Uaga alias Gode, Kampung Kwamki, Distrik Mimika.

2. Edison Rohrohmana, Kampung Mamur, Distrik Kramomongga.

3. Norberthus Kramandondo Kampung Mamur, Distrik Kramomongga.

4. Daud Gewab, Kampung Gewab, Distrik Kramomongga.

5. Didon Kramandondo, Kampung Mamur, Distrik Kramomongga.

6. Daniel Kramandondo alis Daw, Kampung Mamur, Distrik Kramomongga.

7. Yakobus Mandopma alias Nobus, Kampung Mamur, Distrik Kramomongga.

8. Yakobus Tanggahma alias Jeki/Jekson, Kampung Mamur, Distrik Kramomongga.

9. Yance Tanggahma, Kampung Mamur, Distrik Kramomongga.

10. Rizal Kramandondo, Kampung Mamur, Distrik Kramomongga.

11. Imanuel Mandopma alias Manu, Kampung Mamur, Distrik Kramomongga.

12. Juli Heremba, Kampung Mamur, Distrik Kramomongga.

13. David Kramandondo, Kampung Mamur, Distrik Kramomongga.

14. David Heremba, Kampung Kramomongga, Distrik Kramomongga.

15. Marthen Kramandondo, Kampung Mamur, Distrik Kramomongga.

16. Roni Gredenggo, Kampung Mamur, Distrik Kramomongga.

17. Paskalis Kramandondo, Kampung Mamur, Distrik Kramomongga.

Para tersangka tersebut sampai saat ini belum ditemukan jejak mereka akibatnya Polisi terpaksa keluarkan status DPO. Polisi menyarankan agar bagi masyarakat umum yang melihat dan mengenal tampang mereka para DPO tersebut maka diminta untuk bisa melaporkan melalui nomor kontak mobile di bawah ini;

Dit Reskrimum Polda Papua Barat. (0821 1225 9716), Kasat Reskrim Polres Fakfak. (0813 4449 2563), KBO Kasat Reskrim Polres Fakfak. (0821 4103 0945), Atau Layanan Kepolisian 110.[*]

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar