Nabire, Bumiofinavandu – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnk atas nama Terdakwa Marthen P.Erari, SE, M.Si dan perkara pidana nomor 9/Pid.Sus-TPK/20210PN.Mnk atas nama Terdakwa Roberts Jeremia Nandotray, S.Th Kamis (30/9/2021) kembali berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Sesuai agenda sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Decyana Caprina mengajukan saksi ahli guna membuktikan surat dakwaan nya terhadap kedua terdakwa. Hakim ketua Sonny Blegoer Laoemoery, SH membuka sidang dan mempersilahkan JPU menghadirkan ahli.
Namun JPU menyampaikan bahwa ahlinya sudah dipanggil, tetapi belum hadir. Degan alasan ahli atas nama Lalu Fadlurrahman, S.I.P, M.P.A sudah pindah tugas ke Mataram. Sedangkan ahli lain atas nama Nasrun, SH berdomisili di Jakarta.
“Saudari Jaksa konfirmasikan kembali tentang kehadiran para ahlinya, apakah mau dihadirkan secara luring atau kah secara daring, bisa kami akomodir, dalam perkara lain hal itu bisa dilaksanakan kok,” terang Hakim Ketua Laoemoery di depan sidang kemarin.
Pernyataan Ketua Majelis diperilkuat dan disetujui kedua hakim anggotanya, yaitu Rudi, SH, dan Dr.Agus Kasiyanto, SH, MH. Persidangan kemarin dihadiri Terdakwa Martheb P.Erari didampingi Penasihat Hukumnya Advokat Demianus Waney, SH, MH.
Hadir pula hadir Terdakwa Roberts Jeremia Nandotray, S.Th didampingi Penasihat hukumnya, Advokat Yan Christian Warinussy, SH dan Advokat Thresje Juliantty Gaspersz, SH. Sidang ditunda hingga Kamis, 7/9 mendatang dengan agenda pemeriksaan ahli.
Kedua terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengelolaan situs Injil Mansinam dalam Tahun Anggaran 2017 dan 2081 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat yang disampaikan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat.
Di dalam Badan Pengelolaan Situs Mansinam, terdakwa Marthen P.Erari berkedudukan sebagai bendahara. Sedangkan Terdakwa Roberts Jeremia Nandotray bekedudukan sebagai Wakil Ketua III. Yang menjadi pertanyaan bagi Tim Penasihat Hukumnya, kenapa dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua III Badan Pengelola Situs Mansinam, bisa Nandotray yang sehari-harinya sebagai Pendeta itu bisa menandatangani proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta Laporan Pertanggungjawaban dari badan tersebut? “Kami akan menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) guna mendudukkan perkara ini secara proporsional”, jelas Advokat Yan Christian Warinussy didamping Advokat Thresje Juliantty Gaspersz selaku Penasihat Hukum bagi Terdakwa Nandotray usai sidang kemarin sore.(*)
(Rilis dari Y. C. Warinussy di terima Bumiofi pada Minggu, 30 September 2021)
12 Komentar