Bumiofinavandu/Ist.Nabire, Bumiofinavandu – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mengutuk keras tindakan penganiayaan dan atau kekerasan yang diduga dilakunan oleh seorangoknum aparat kepolisian terhadap seorang wartawan.
Diduga, okmun Polisi yang berpangkat Ipda inisial RRRY tersebut melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis bernama Zainal La Adala pada Selasa, (28/9/2021) sekitar pukul 01:00 WIT dini hari diatas Kapal Motor (KM) Labobar tujuan Nabire.
“Informasinya seperti itu yang kami terima,” ujar Direktur LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy kepada Bumiofi, Rabu (29/09/2021).
Menurutnya, sejauh informasi yang diperoleh dari kontak person LP3BH Manokwari di Nabire, korban telah melapor resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nabire. Laporan itu tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP)!Nomor : STPLP/B/379/IX/2021/SPKT I, tanggal 28 September 2021.
Mantan jurnalis yang kini beralih profesi sebagai pengacara ini kemudian mendesak mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Tornagogo Sihombing agar memerintahkan jajarannya melakukan penindakan hukum terhadap oknum polisi Ipda RRRY dan rekannya. Sebab diguda keras, pelaku bersama rekannya telah bertindak secara melawan hukum terhadap jurnalis medianasional.id.
Apalagi perbuatan RRRYdan rekannya jelas-jelas diancam pidana di dalam amanat pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 170 KUHP. Sehingga tidak bisa perbuatan oknum anggota polisi tersebut diselesaikan menurut praktek pelanggaran disiplin semata.
“Karena perbuatannya dilakukan di ruang publik yang sangat jelas mencemarkan bahkan mengotori citra kepolisian sesuai visi dan misi Kapolri saat ini yaitu Presisi. Saya meminta dengan hormat agar Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan menghadapkan oknum perwira polisi berpangkat perwira pertama tersebut guna menghadapi proses hukum di Polres Nabire sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Warinussy.
Sebelumnya, wartawan Papua Barat, Zainal La Adala, mengalami nasib naas ketika sedang dalam perjalanan menggunakan transportasi KM Labobar milik Pelni dari Manokwari, Papua Barat menuju Nabire, Provinsi Papua.
Zainal babak-belur dianiaya oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Bandara Rendani, Manokwari, oleh RRRY bersama rekannya saat mengkonsumsi minumas keras.
Berdasarkan kesaksian korban penganiayaan, Zainal La Adala, yang sehari-hari beraktivitas sebagai wartawan media online www.medianasional.id,
Kejadian bermula saat Ia keluar dari dalam kamar penumpang kapal dan naik ke deck 7 untuk bersantai sambil merokok.
“Saat itu, sekitar pukul 01.00 WIT, dini hari, pada Selasa, 28 September 2021, saya keluar dan naik ke atas deck 7 untuk merokok. Setiba di deck 7 itu, di bagian atas kapal, saya bertemu pelaku bersama rekan-rekannya yang sedang memesan minuman keras (alkohol),” ungkap Zainal.
Pelaku penganiayaan, sambung Zainal, memanggilnya mendekat untuk meminjam korek apinya. Pelaku bersama rekan-rekannya selanjutnya meminta Zainal duduk bersama mereka dan menawarkan segelas minuman keras. Untuk menghargai kenalan barunya itu, Zainal menerima tawaran minuman tersebut dan meminumnya.
“Setelah itu, mereka menawarkan lagi segelas miras merek Sopi. Tapi saya menolak. Saat itu pelaku bersama teman-temannya langsung bertanya ‘Anda Wartawan?’ Saya jawab ‘Iya’. Pelaku meminta ID Card saya dan memeriksanya, kemudian dia masukan ke kantongnya, dan tiba-tiba memukuli saya. Kawan-kawan pelaku juga ikut mengeroyok saya, dan saat itu saya bertanya ‘apa salah saya bang?’ tapi mereka tidak peduli. Akhirnya saya berpikir sudah akan mati dipukuli secara beringas dan membabi-buta oleh pelaku dan kawan-kawannya,” beber Zainal yang juga tergabung di organisasi PPWI Papua Barat ini, sedih.
Kejadian itukemudian dilerai oleh petugas keamanan kapal yang datang dan langsung mengamankan pelaku dan korban. Korban kemudian langsung menghubungi Ketua Umum PPWI dan memberitahukan kejadian buruk yang menimpanya saat itu. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, meminta untuk berbicara langsung kepada petugas kapal dan meminta agar korban diberikan pengobatan dan pelayanan kesehatan atas luka dan lebam yang diderita.(*)