Nabire, Bumiofinavandu – Komisi A DPRD Nabire menilai, menyarankan kepada Bupati membatalkan surat keputusan (SK) penunjukan pelaksana tugas atau PLT Kepala Kampung (Kakam). Sebab terdapat beberapa polemik terkait persoalan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam), yang hingga saat ini belum juga ada pelantikan. Namun tidak mungkin ada proses pemilihan ulang walaupun ada beberapa Kampung terjadi riak-riak di sana.
Sebab menurut Komisi A, proses demokrasi sudah berjalan sehingga tidak mungkin diulangi prosesnya.
“Tidak mungkin ada proses pemilihan ulang bagi Kampung yang sudah gelar Pilkakam,” tutur Ketua Komisi A, Sambena Inggeruhi melalui sambungan selulernya, Jumat (14/102022).
Hanya saja, yang menjadi persoalan hari ini adalah ada Kampung yang sama sekali tidak menggelar Pilkakam. Padahal masyarakatnya berkeinginan untuk melakukan proses pemilihan. Misalnya, beberapa Kampung homogen yang dikategorikan sebagai Kampung adat seperti Hariti, Mambor, Kama dan beberapa Kampung lainnya bahkan beberapa Kampung lainnya.
Sehingga Komisi A meminta kepada Bupati dapat meninjau kembali beberapa Kampung yang telah diberikan SK Plt. Apalagi Komisi A sudah di datangi oleh perwakilan masyarakat dari beberapa Kampung yang diberi SK Plt. Bahwa akan ada aksi penolakan dan demo damai terhadap penunjukan Kakam yang ditunjuk tanpa pemilihan.
“Mereka (masyarakat) meminta agar ada proses pemilihan Kakam bagi yang kemarin tidak menggelar Pilkakam. masyarakat meminta pemilihan digelar dengan pendekatan apa saja, misalnya adat atau tahapan seperti yang sudah pernah dilakukan. Kami harap Bupati tinjau kembali SK yang sudah diberikan kepada beberapa Kampung di maksud,” ungkapnya.
Sebab kata Dia, berbeda dengan beberapa Kampung lain. Misalkan Kampung Ororodo yang memiliki ciri khas lain di sana. Dan ada juga calon tunggal dalam proses pemilihan beberapa waktu lalu, seperti yang terjadi Kampung Napan Yaur. Kalau boleh jangan sampai ada calon yang bertanding melawan kotak kosong.
“Namun proses tahapannya sudah berjalan, maka calon yang memenuhi kriteria yang langsung ditetapkan,” kata Sambena.
Komisi A menyarankan agar proses pelantikan segera dilaksanakan dan jangan di tunda-tunda. Sebab saat ini Kakam sedang melakukan proses penyusunan rencara kerja pemerintahan (RKP) Desa.
Sehingga proses perencanaan menuju Tahun 2023 tidak terganggu.
“Apakah proses pelantikan mau dimundurkan hingga akhir Tahun. Agar Kakam baru dapat melaksanakan tugas di di awal Tahun?,” pungkas Inggeruhi.[*]
Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu klik halaman Bumiofinavandu
peaceful music