Nabire, Bumiofinavandu – Dinas Lingkungan Hidup Nabire (DLH Nabire) merupakan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di Kabupaten Nabire. Salah satu tupoksi DLH Nabire adalah perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup. Kebijakan teknis yang tengah disiapkannya adalah penilaian dan pengusulan pengusulan kawasan ekosistem esensial (KEE) di bentang alam Nabire.
Untuk mewujudkannya, DLH Nabire telah membentuk tim pelaksana yang ditetapkan oleh SK Kepala DLH Nabire No. 010/DLH/SK/XI/2021 terdiri dari berbagai unsur pemangku kepentingan di Nabire. Kegiatan diawali dengan pertemuan perdana pada tanggal 11 November 2021 di Hotel Mahavira. Acara tersebut dihadiri 48 undangan dari perwakilan dinas terkait di Nabire, Dewan Adat Papua, Lembaga Masyarakat Adat, universitas, LSM, perusahaan, dan kepala kampung.
Kegiatan ini sebagai media sosialisasi untuk mendapatkan masukan,, dukungan data dan informasi dalam penyusunan dokumen KEE di bentang alam Nabire. Acara tersebut berbarengan dengan agenda dari BBKSDA Papua untuk kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Kawasan Bernilai Keanekaragaman hayati tinggi (KBKT) di Yurisdiksi Nabire.
Menurut penuturan Yohannes H. Yose Renyaan, Ketua Tim Pelaksana dari DLH Nabire, kegiatan ini sebagai kelanjutan dan kesepakatan pertemuan perdana pada tanggal 11 November 2021 di Hotel Mahavira. Lanjutnya lagi. ”penilaian dan pengusulan ini merujuk pada penapisan hasil kegiatan inventarisasi kawasan bernilai keanekaragaman hayati tinggi di yurisdiksi Nabire” yang dipimpin tim BBKSDA Papua.
Onesimus Bonay selaku Kepala DLH Nabire menjelaskan bahwa dokumen ini sejalan dan mendukung kebijakan di tingkat nasional target pengusulan KEE, Rencana Pertumbuhan Hijau, rencana aksi daerah untuk mitigasi gas rumah kaca (RAD-GRK) serta Strategi dan Rencana Aksi Provinsi Papua untuk implementasi REDD+ (SRAP REDD+).
“Kami sangat menyambut baik dan mendukung kegiatan ini” tutur La Ode Akhyar dari BBKSDA Papua serta Eddy Lukman dari BAPPEDA Nabire. Lebih khusus tutur Herman Sayori, Ketua Dewan Adat Papua, ”kegiatan ini dapat memperkuat ketahanan hak ulayat adat di bentang alam Kabupaten Nabire”.
Saat ini tim pelaksana telah menyusun draft dokumen penilaian dan pengusulan KEE, yang selanjutnya akan dimintakan masukan serta pandangan melalui konsultasi publik akan diselenggarakan di aula pertemuan Sekda Pemkab Nabire pada tanggal 22 November 2021. Penyelenggaraan kegiatan ini bersamaan dengan konsultasi publik untuk menyampaikan hasil inventarisasi dan verifikasi KBKT di yurisdiksi Nabire. Dua kegiatan tersebut mendapatkan dukungan teknis pelaksanaan dari PILI Green Network, Goodhope Asia Holdings, dan Yayasan Inisiatif Indonesia Hijau (IDH).
Nantinya kegiatan penilaian dan pengusulan KEE menjadi bagian penting dan dasar pijakan pembangunan ekonomi hijau di Kabupaten Nabire merujuk pada dokumen Rencana Pertumbuhan Hijau Provinsi Papua yang sudah ditetapkan, tutur Nabire Maikel Danomira selaku Kepala BAPPEDA.
KEE adalah adalah ekosistem di luar Kawasan Suaka Alam dan/ atau Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai nilai penting yang secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia tanpa mengubah status kawasan.
Kabupaten Nabire. Saat ini, BAPPEDA Nabire bersama para pihak tengah menyusun dokumen strategi dan rencana aksi pembangunan ekonomi hijau (SRAK-PEH) di Kabupaten Nabire. SRAK-PEH akan menjadi panduan pemangku kepentingan di Nabire untuk menciptakan keseimbangan antara upaya peningkatan produktivitas komoditas unggulan, pendapatan petani dan masyarakat (production), perlindungan Kawasan hutan dan konservasi (protection), serta meningkatkan keterlibatan pemangku kepentingan (pemerintah, pelaku usaha, organisasi nirlaba, Lembaga adat) dalam forum para pihak (inclusion) menuju pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi hijau di Kabupaten Nabire serta memastikan rantai pasok komoditas unggulan skala lokal, nasional dan global.
Selanjutnya dokumen ini akan disampaikan kepada Bupati untuk mendapatkan penetapannya. Berharap dalam waktu dekat segera tersusun dan terlaksana rencana aksi pengelolaan KEE di Nabire.(*)
[Rilis dari Lingkungan Hidup]
12 Komentar