Oleh Robertino Hanebora
Hasil seleksi CPNS formasi Tahun 2018 Kabupaten Nabire, Papua, telah diumumkan. Namun apakah masyarakat atau pelamar kala ini menerima dengan lapang dada?
SK CPNS hasil formasi Tahun 2018 Kabupaten Nabire, telah dibagikan kepada ratusan pencaker yang dinyatakan lulus dalam tes. Sebanyak 479 orang telah menerima SK tersebut, yang dibagikan di halaman Kantor Bupati Nabire pada Raru siang (27/10/2021).
Hasil ini menjadi era liberosis bagi pencari kerja Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2018 akan hasil tesnya di lingkungan Pemkab Nabire, setelah mengalami adjournment (penundaan) cukup panjang dari jadwal sebelumnya sesuai surat edaran Gubernur Papua. Pengumuman kelulusan sendiri diumumkan oleh Pemkab Nabire melalui Bupati Isaias Douw (mantan Bupati), pada 21 Agustus 2020 silam.
Pengumuman hasil tes tersebut, bertepatan dengan hari libur Nasional (cuti bersama) Tahun Baru Islam. Bupati Nabire menetapkan lampiran 500 nama yang dinyatakan lulus melalui Surat Keputusan bernomor : 800/2195/Set sebagai keputusan final.
Bila dikomparasi (dibandingkan) dengan kabupaten lain, Nabire paling lambat dalam mengumumkan hasil. Padahal bila diriview dengan saksama, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan instruksi untuk diumumkan hasil integrasi pada Juli Tahun 2020 ini kepada Kabupaten/Kota di Papua, yang mana baru dilakukan sebulan kemudian.
Hal ini menuai kontroversi berbagai pihak dan bukan saja pencaker yang tidak Lulus. Sebab surat keputusan Bupati tidak mencantumkan nilai kompetensi guna mengetahui standar kelulusan (SKB-SKD) calon pegawai sebagai indikator penilaian.
Sebelumnya pengadaan calon pegawai negeri sipil formasi Tahun 2018 silam, menjadi perdebatan antara Papua dan Jakarta. Gubernur Papua Lukas Enembe menolak proses rekrutmen mulai dari pendaftaran lewat web sistem seleksi CPNS Nasional (SSCN) milik BKN hingga, tes dengan computer assisted test (CAT). Gubernur meminta menggunakan Lembar Kerja Jawaban (LKJ), namun permintaan Keputusan tentang kelulusan CPNS ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dan beberapa hal lain. Pimpinan pemerintah papua itu bahkan juga mengancam untuk tidak mengikuti pengadaan CPNS apabila tidak diakomodir aspirasi.
Sehingga melalui Kemenpan-RB nomor 36 Tahun 2018, telah diakomodir beberapa sikap Gubernur dengan memberikan formasi khusus bagi Papua dan Papua Barat. Termasuk kewenangan merubah formasi sesuai kebutuhan daerah, namun tetap para pendaftar menggunakan sistem online termasuk tes CAT untuk mendapatkan hasil SKD-SKB sebagai syarat diera modern.
Hal itu terbukti dengan edaran Gubernur Papua No 800/2871/Set yang mempertegas alokasi formasi 80% OAP – 20% Non-OAP dan juga kapasitas perubahan formasi oleh kepala daerah di se-Papua.
Pengakomodiran beberapa sikap Pemerintah Provinsi Papua terkait pengadaan CPNS 2018 oleh Pemerintah Jakarta, maka Provinsi Papua bersedia mengikuti pengadaan CPNS 2018 yang baru dilakukan Tahun 2019 dengan dalih situasional dan geopolitik Papua.
Menurut keterangan Setda Nabire perwakilan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam undangan pertemuan dengar pendapat bersama PANSUS DPRD Nabire beberapa waktu lalu, di ruang Bamus DPRD (27/08/2020) terkait aspirasi pencaker CPNS yang menolak hasil akhir CPNS 2018 nabire. Setda mengatakan; “Ada sekitar 6000 peserta yang mendaftar sebagai CPNS di Nabire dari berbagai formasi,dan hasil pengumuman sudah memenuhi kuota 8%-20%. Sehingga para peserta CPNS yang tidak lolos bisa mengambil bagian pada formasi pendaftaran CPNS berikut”. Pernyataan Sekda menambah setumpuk dugaan konspirasi kepada pemerintah daerah.
Sesalah para peserta tidak lulus yang tergabung dari formasi honorer hingga umum ini kemudian, diakomodir dengan pertemuan oleh Bupati Nabire pada aksi kedua mereka tanggal 08 September 2020, yang sebelumnya sudah dilakukan tanggal 25 Agustus (5 hari setelah pengumuman CPNS). Para peserta bersikukuh agar hasil SKD-SKB mereka dikeluarkan dan ditampilkan ke public untuk mengetahui nilai integritas calon peserta, seperti kabupaten lain.
Dari hasil tatap muka dalam pertemuan, Bupati Nabire berjanji mengakomodir para massa aksi pada formasi pengadaan CPNS mendatang, berhubung Kabupaten Nabire mendapatkan jatah 1.500 dari 20.000 se-provinsi Papua akan CPNS, walaupun secara defacto pengadaan berikut tersebut dikhususkan kepada para honorer berdasar permintaan “Gubernur Papua nomor : 800/1672/SET tentang permohonan pengangkatan tenaga honorer Pemerintah Provinsi Papua sebagai CPNS Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2020 lalu”.
Dalam surat keputusan Bupati Nabire tentang Penetapan Hasil Kelulusan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2019 Formasi 2018. Bila dicermati sangatlah bertentangan dengan prosedur tapi juga aturan yang berlaku karena, tidak memuat hasil SKD-SKB sebagai indikator integrasi kelulusan diatur didalam Kemenpan-RB nomor 36 Tahun 2018 dan Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, oleh BKN RI nomor 14 Tahun 2018 terkait Pengumuman Hasil Akhir Seleksi. Tapi juga melanggar UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai Badan Publik yang menyelenggarakan hajatan Negara.
Gonjang –ganjing benang kusut hasil akhir CPNS 2018 kabupaten nabire yang menyita perhatian public beberapa minggu terakhir ini, perlu dipahami bagi peserta yang tidak lulus. Namun juga, mereka yang dinyatakan lulus melalui SK Bupati Nabire, sehingga tidak hilang dari kesadaran akan hak tapi juga kewajiban PPK pemerintah nabire sebagai bagian dari panitia penerimaan yang mewajibkan penyampaian hasil SKD-SKB. Sehingga dalam alasan apapun dan hak sebagai Warga Negara Indonesia, tapi juga atas dasar aturan yang mengatur maka; Hasil SKD-SKB di Kabupaten Nabire perlu disampaikan ke Publik. Agar tercipta asas keadilan bagi sesama di Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih khusus Kabupaten Nabire yang kita cintai. (Bagian 1, Bersambung,,,,,,,,,,)
(Penulis Adalah Peserta Tes TIDAK LULUS CPNS Formasi Tahun 2018 di Kabupaten Nabire Dari Formasi Umum SMA/SMK)