Fakta menarik terungkap dalam pemeriksaan Saudara MPE

Manokwari, Bumiofinavandu –  Pemeriksaan terhadap terdakwa Marthen P.Erari, SE, M.Si dalam perkara pidana nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnk, Senin (1/11) mengungkap fakta menarik. terungkap bahwa pada saat Badan Pengelola Situs Mansinam menerima dana hibah tahun anggaran 2018, rupanya tidak terjadi pergantian specimen tanda tangan di Bank Mandiri.

Terdakwa Erari menerangkan bahwa  Rekening Badan Pengelola Situs Mansinam adalah rekening nomor : 160.00.0083780-3 atas nama Badan pengelola situs Mansinam yang specimennya ditandatangani oleh Terdakwa sebagai Bendahara dan Ir.Marthen Luther Rumadas sebagai Ketua Umum.

Bacaan Lainnya

Disebutkan juga oleh Terdakwa Erari bahwa saat masih hidup, Ir.Marthen Luther Rumadas sebagai ketua umum sempat membuat kartu ATM di Bank Mandiri untuk rekening badan pengelola situs Mansinam.

“Awalnya saya tidak tahu tentang kartu ATM tersebut, tapi saya diberitahukan oleh staf bank Mandiri dan juga saya diberitahu oleh Pak Rumadas selaku Ketua Umum,” jelas Terdakwa dalam sidang kemarin.

Kartu ATM tersebut menurut Terdakwa masih dipegang oleh Rumadas hingga akhir hayatnya. Lalu Terdakwa Erari sempat datang meminta kartu ATM tersebut melalui penjaga rumah Rumadas. Kemudian setelah Terdakwa mendapatkan kartu ATM tersebut, Terdakwa sempat menggunakan nya untuk menarik uang dari Bank Mandiri.

Di dalam sidang kemarin, Hakim Ketua sempat menanyakan adanya beberapa transaksi yang terjadi melalui ATM Bank Mandiri setelah Rumadas selaku ketua umum badan wafat pada tanggal 30 Maret 2018. “Saya tidak tahu yang Mulia”, jawab Terdakwa Erari.

Terlihat adanya beberapa fakta yang menimbulkan tanda tanya mengenai adanya pemindah Bukuan sejumlah 500 juta rupiah atas nama Terdakwa Erari ke rekening Badan Pengelola Situs Mansinam di Bank Mandiri. “Saya tidak tahu Yang Mulia”, jawab Terdakwa tegas pula di depan sidang sore kemarin.

Ada juga transfer antara tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dari rekening badan pengelola situs Mansinam di Bank Mandiri kepada seseorang bernama Melda. Namun Terdakwa Erari mengatakan dia tidak mengetahuinya dan tidak mengenai nama Melda tersebut.

Terdakwa Erari di depan persidangan sore kemarin juga tegas mengakui jika dana badan pengelola situs Mansinam pada tahun 2018 dikelola oleh dirinya sendiri sepeninggal wafatnya Ir.Marthen P.Erari, M.Si. Herannya, Terdakwa sebagai  Bendahara tidak pernah berkoordinasi dengan Terdakwa Pdt.Roberts Jeremia Nandotray yang adalah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Badan Pengelola Situs Mansinam.

Kemudian sepeningal wafatnya Ir.Marthen Luther Rumadas, M.Si nampaknya badan tetap menerima dana hibah seperti di tahun anggaran 2018 sebesar 4 Milyar rupiah. Menurut keterangan Terdakwa Nandotray pada sidang lalu (Jum’at, 29/10) bahwa dirinya hanya diperlukan saat akan menandatangani dokumen seperti surat permohonan dan NPHD semata.

Setelah dana dicairkan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat,  maka seluruh proses pengelolaan keuangan sepenuhnya diketahui hanya oleh Ketua Umum Rumadas dan Terdakwa Erari selaku bendahara.

Padahal surat permohonan pencairan dana situs Mansinam ditandatangani oleh Terdakwa Pdt.Roberts Jeremia Nandotray. Namun segenap proses keuangan justru diatur sendiri oleh Terdakwa Erari. Setelah mendengar keterangan Terdakwa Marthen.P.Erari, hakim ketua majelis Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH menunda sidang hingga Senin, 8/11 mendatang dengan agenda mendengar pembacaan Surat Tuntutan.(*)

(Rilis dari Y. C. Warinussy, yang diterima Bumiofi pada Rabu, (03/11/2021).

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 Komentar

  1. Ping-balik: MG Live Baccarat
  2. Ping-balik: Wake Me Up.paris
  3. Ping-balik: Laundry Services