Nabire, Bumiofinavandu – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapimperda) DPRD Nabire, Sambena Inggeruhi, mengatakan, draf penanganan konflik sosial yang diserahkan oleh DPDR melalui Jhon NR Gobai telah ditetapkan sebagai pioritas Bapimperda.
“Kami sudah bahas di dewan, jadi ini program prioritas untuk DPRD Nabire Tahun ini,” ujar sambena melalui selulernya, Rabu (12/05/2021).
Menurutnya, setelah dipelajari draf tersebut dan disandingkan dengan Nabire sebagai daerah heterogen. juga seringnya terjadi konflik sosial, sehingga dirasa perlu untuk ditindaklanjuti untuk regulasinya.
Sehingga setelah ditetapkan, pihaknya akan membahas di internal dewan. lalu melakukan diskusi-diskusi dengan para pihak baik TNI daan Polri, kejaksaan dan para tokoh adat untuk mendapatkan saran dan masukan. Agar nantinya ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Nabire menjadi perda.
“Kami akan bahas juga dengan pihak terkait. Karena banyak konflik sosial di Nabire, misalnya hak ulayat, dan sebagainya. supaya ditetapkan menjadi perda,” tuturnya.
Terpisah, Sekretaris sub suku Wate, kampung Oyehe, Kurios B Duwiri, mengapresiasi langka tersbut yang diambil DPRD Nabire. sehingga, perlu dan segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Namun Duwiri juga meminta agar DPRD Nabire juga memperhatikan dan menghadirkan perda-perda yang melindungi habitat dan hewan-hewan langkah seperti penyu dan beberapa hewan yang dilindungi lainnya.
“Saya apresiasi untuk respon terkait regulasi untuk konflik sosial. Tapi kalau boleh jangan sampai ketinggala untuk perda tentang perlindungan satwa. karena ini untuk anak cucu kta nantinya,” uangkap Duwiri.
Sebelumnya, anggota DPRP jalur otsus, Jhon NR Gobai, mengatakan, mengatakan, ia telah menyampaikan pokok pikiran dan usulan kepada DPRR Nabire dengan mengerahkan contoh draf regulasi untuk ditindaklanjuti, agar ada regulasi daerah.
Sebab, regulasi daerah bisa diusulkan melalui peraturan Bupati maupun denga Peraturan daerah (Perda). Misalnya, bisa saja muncul Perbubnya kemudian ditindaklanjuti dengan Perda.
“Saya serahkann drafnya ke DPRD Nabire, karena ada potensi konflik. Misalnya seperti Nabire dalam menghadapi PSU ini sangat besar,” tuturnya.
Gobai menjelaskan, penanganan konflik merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa. baik sebelum, saat, maupun sesudah terjadi Konflik. Hal ini mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik.
Bahwa, mekanisme penanganan konflik yang baik adalah dengan dialog antar orang papua dengan orang papua maupun dengan orang non papua dari berbagai elemen. Yakni harus dengan memetakan akar permasalahan dari masing-masing pihak kemudian dirumuskan rekomendasi dari masing masing pihak kemudian dirumuskan rencana tindaklanjut bersama yang harus dijaga dan dilaksanakan..
“Karena dalam penyelesaian masalah dalam masyarakat adat yang kita kenal dengan peradilan adat. ini ada dalam masyarakat adat Papua dan masyarakat adat lain merupakan sebuah cara dalam penanganan konflik sosial di Papua, maupun Nabire,” jelasnya.(Red)