Daniel D Merin, koordinator devisi pemilu KPU Nabire – BumiofiNavandu.
Nabire, BumiofiNavandu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire telah melakukan sosialisasi terkait perubahan ke tiga, yakni jadwal tahapan dan program pelaksanaan PSU Nabire. Perubahan ini sehubungan dengan terjadinya penambahan waktu terhadap aktivitas pencoklitan.
Sebab sebelumnya, pada jadwal pertama ditetapkan pencoklitan selama 15 hari, yakni 26 pril sampai 10 Mei). namun karena dipandang tidak cukup waktu dan KPU Nabire berkeinginan untuk menghasilkan DPT bersih dan valid, maka waktu pencoklitan diperpanjang untuk 15 hari lagi ke depan.
“Waktu pencoklitan di perpanjang karena sebagian warga belum didata,” ujar Daniel D Merin, koordinator devisi pemilu KPU Nabire di Kantornya. Rabu (12/05/2021).
Sehingga menurutnya, KPU Nabire telah berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Papua dan telah mendapat merekomendasi untuk melakukan perubahan secara menyeluruh. Dan diperpanjang hingga 28 Mei mendatang.
Pencoklitan, berpengaruh pada waktu pencoblosan nantinya. yaitu dari jadwal sebelumnya Tanggal 14 Juli di undur menjadi 28 Juli.
“Ada pengaruh dari coklit, makanya jadwal pencoblosan akan diundur ke 28 juli dari jadwal sebelumnya,” tutur Merin.
Akan tetapi lanjut Merin, pada dasarnya tidak ada kendala maupun hambatan yang signifikan. Hanya teknis pelaksanaannya yang dibutuhkan, sebab rata-rata masyarakat Nabire adalah majemuk. beberapa RT sebelumnya terjadi silang pendapat terhadap DPT atau acak.
“Untuk itu waktunya diperpanjang agar pendataan dilakukan sebaik mungkin dan menyeluruh. Mdengan demikian, harapan kami kemudian tidak terjadi DPT acak seperti yang terjadi sebelumnya,” lanjut Merin.
(Baca juga : Bawaslu Nabire Akan Fokus Awasi Pencoklitan)
Kata dia, sosialisasi dilakukan KPU kepada pasangan calon dan bawaslu sebagai pengawas pemilu serta forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda).
“Jadi kami menyampaikan bahwa dibutuhkan waktu tambahan untuk pencoklitan,” kata Merin.
Terpisah, Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa menambahkan, sangat singkat jika waktu pencoklitan hanya dilaksanakan selama 14 hari. dan akan berpengaruh terhadap hasil yang tidak maksimal.
Bawaslu kemudian sedang mempersiapkan rekomendasi untuk penambahan waktu. Namun ternyata KPU sudah mengambil langkah terlebih dahulu.
“Perlu waktu yang cukup, jadi harus ada penambahah waktu. Kami berterima kasih karena baru mau menyurati KPU tapi ternyata sudah ada langkah terlebih dahulu,” tambah Sahempa.(Red)
7 Komentar