Gelar pertemuan dengan Parpol, KPU PPT; Waktu perbaikan syarat bacaleg 26 – 09 Juli

Komisioner KPU PPT, Indra Ebang Ola dalam wawancara bersama awak media Kantornya, Sabtu, (24/06/2023). – Bumiofinavandu/Istimew

Nabire, Bumiofinavandu –  Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Papua Tengah (KPU PPT), menggelar pertemuan dengan perwakilan 17 Partai Politik di wilayah ini. Mereka yang hadir antara lain KPU PPT. Bawaslu PPT, pimpinan dan admin silon parpol serta LO.

Tujuannya guna menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Provinsi Papua Tengah. Pertemuan berlangsung di Kantor KPU PPT Jalan Drs. A. Gobai, Kelurahan Karang Tumaritis, Nabire pada Sabtu (24/06/2023) pagi.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan ini, KPU PPT menyampaikan hasil verifikasi dokumen atau vermin persyaratan bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Provinsi Papua.

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU PPT Marius Telenggen mengatakan, hasil vermin dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) beserta salinannya dalam bentuk fisik kepada parpol.

Penyampaian ini, setelah KPU rampung melakukan verifikasi administrasi terhadap semua bakal calon anggota DPRD Papua Tengah. Mulai semua partai politik dan calon anggota DPD RI Dapil Papua Tengah dalam rentang 15 Mei-23 Juni 2023.

“Kami mengacu pada PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023, serta juknis dan buku panduan terkait verifikasi administrasi. Hari ini bapak ibu akan menerima hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU,” katanya menjelaskan.

Menurutnya, parpol akan mengetahui atau melihat langsung hasil verifikasi dokumen caleg, melalui aplikasi Silon. Dan tim verifikator akan menyampaikan catatan perbaikan pada setiap dokumen yang dinyatakan belum lengkap guna perbaikan.

Sementara estimasi waktu perbaikan selama dua Minggu yaitu 26 – 09 Juli 2023.

“Kami sangat berharap agar caleg yang belum memenuhi syarat (BMS) segera memperbaiki dokumennya,” tutur Telenggen.

Komisioner KPU PPT, Indra Ebang Ola menambahkan bahwa setelah KPU menyelesaikan hasil vermin bacaleg dari seluruh dokumen persyaratan pendaftaran. Sehingga dikembalikan kepada perorangan (DPR RI) maupun  parpol, guna melakukan pengajuan perbaikan jika terdapat kekurangan dokumen.

Selain menyampaikan kekurangan dokumen kata Indra, juga menyampai telah menyampaikan indikator-indikator pemeriksaan.

“Kami harap, disisa waktu dan kesempatan verifikasi permohonan perbaikan dokumen dimanfaatkan sebaik mungkin,” tambah Indra.[*]

Berikut Vidio Penjelasan Komisioner KPU Indra Ebang Ola;

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *