Nabire, Bumiofinavandu – Berkas Perkara tiga tersangka dengan dua perkara dilimpahkan ke Kejaksaan setelah pemeriksaan berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polres Nabire.
Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Nabire melimpahkan tiga orang tersangka atas dua perkara beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (08/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, SIK, MH, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tiga orang yang tersangka masing-masing berinisial FP alias F (21) dan NG alias MG alias AG (18). Dua orang dijerat atas perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), sementara satu lainnya berinisial RDRU (25) atas perkara tindak pidana pencurian.
“Ketiga tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Nabire, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan siap untuk disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing,” kata Kasat Alfian.
Dia menjelaskan, tersangka FP alias F dan NG alias MG alias AG diproses hukum berdasarkan Laporan polisi Nomor: LP/B/433/X/2022/Reskrim/Res Nabire/Polda Papua, Tanggal 20 Oktober 2022, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Korbannya seorang wanita dan kejadiannya di sekitar Jalan A. Yani Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire.
Sedangkan untuk tersangka RDRU juga diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/443/X/2022/SPKT/Polres Nabire/Polda Papua, Tanggal 28 Oktober 2022 tentang tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan CH. Martatiahahu Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire.
“Barang Bukti (BB) dari kedua tersangka curas yaitu satu unit sepeda motor Vixion warna hitam putih merah. Satu buah tas warna cream coklat, satu buah dompet warna coklat, satu buah bolpoin warna merah dan uang sejumlah Rp. 573.000. Sedangkan BB dari tersangka pencurian yaitu satu unit laptop acer berwarna hitam, satu buah dompet berwarna coklat berisikan uang sebesar Rp.100.000, dan satu buah linggis dengan panjang 15,5 cm berwarna biru,” jelas Alfian.
Tersangka FP alias F dan NG alias MG alias AG disangkakan ke satu pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHPidana. Sedangkan tersangka RDRU disangkakan Primair pasal 363 ayat (2) KUHP Subsider pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP lebih Subsidair pasal 362 KUHP KUHPidana.[*]Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article. https://accounts.binance.com/zh-TC/register?ref=WTOZ531Y