Jayapura, Bumiofinavandu – Legislator Papua, John NR Gobai, memiliki kerinduan terhadap adanya ruang kelola bagi pengusaha anak papua atau Orang Asli Papua. Yang telah mampu dan berpengalaman untuk diperhatikan dalam memberikan ruang kelola, dan didahulukan untuk dapat mengelola potensi tambang.
Termasuk harus melakukan kompensasi kepada masyarakat adat atau bisa masyarakat adat pemilik tanah dapat diberikan kemudahan mengurus ijin usaha pertambangan untuk mengelola wilayah adatnya.
“Ini kerinduan saya, anak Papua harus pegang IUP dan Ijin Tambang Rakyat,” ujar Gobai, pada FGD Dinas ESDM Papua, Rabu (07/12/2022).
Menurutnya, sering kali terjadi tumpang tindah kepemilikan wilayah tambang gegara banyaknya ijin yang kadang kala terjadi tumpang tindih.
Atau bahkan adanya upaya penyerobotan dan memberikan label ilegal, karena adanya ijin yang diberikan diatas wilayah yang ada kegiatan pendulangan rakyat.
“Ini yang sering terjadi masalah di lapangan,” tuturnya.
Dijelaskan, kolaborasi UU No 21 Tahun 2001 dan UU No 3 tahun 2020 yang kini memberikan kewenangan ijin berada di Pemerintah Pusat, dengan UU No 3 Tahun 2020. Dalam rangka pelaksanaan Roh dari OTSUS Papua yaitu Keberpihakan, Perlindungan dan Pemberdayaan, dalam “Pasal 173A UU No 3 Tahun 2020. Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut.
Hal mendasar yang menjadi isi UU No 21 Tahun 2001 antara lain pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua, serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan. Undang-Undang ini menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai Subjek utama.
“Pasal 42 (1) Pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat, secara implisit UU No 21 tahun 2001 telah mengatur tentang kegiatan tambang rakyat, Mentri ESDM diharapkan melakukan perubahan terhadap Peta Wilayah Pertambangan,dengan mengakomodir Kegiatan-kegiatan masyarakat menambang di Wilayah Papua agar ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat,” jelasnya.
Dia bilang, DPR Papua pada 2017 lalu telah mengusulkan Raperdasi Papua tentang Pertambangan Rakyat sebagai pengganti Perdasi Papua No 14 tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat karena telah ada UU No 4 tahun 2009. Draft ini kemudian dibahas dan ditetapkan sebagai Perdasi setahun setelahnya (2018), namun sayang sampai saat ini belum diberi penomoran.
“Inti dari perda ini adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat. Menteri ESDM diharapkan melakukan perubahan terhadap Peta Wilayah Pertambangan,dengan mengakomodir Kegiatan-kegiatan masyarakat menambang di Wilayah Papua agar ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat,” ungkapnya.
Gobai berharap, para bupati di wilayah-wilayah yang terdapat kegiatan masyarakat menambang, untuk segera mengusulkan kepada Gubernur untuk selanjutnya diusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar pada wilayah tersebut masyarakat dapat mengurus ijin pertambangan rakyat ( IPR).
Sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001 dan UU No 3 tahun 2020 Kementerian ESDM diharapkan agar mengakui dan mendelegasikan Pemberian Ijin Pertimbangan Rakyat oleh Gubernur Papua dan diatur.
“Hak menarik kewajiban dari penambang kepada daerah berupa retribusi, apa yang menjadi hak Kabupaten dan apa yang menjadi hak Provinsi,” pungkasnya.[*]
Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://www.binance.com/sk/join?ref=DB40ITMB