Nabire, Bumiofinavandu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, Papua, berencana akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk Kampung Adat. Infonya Perbup di maksud sedang diproses rancangannya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR Papua, John NR Gobai mengapresiasi langka tersebut. dan harus berdasar perdasi Nomor 3 Tahun 2022.
Kampung adat, merupakan perkumpulan sebuah sebuah komunitas tradisional yang memiliki fokus fungsi pada adat dan tradisi yang yang sama. Dan merupakan merupakan satu kesatuan wilayah, dimana para anggotanya secara bersama-sama melaksanakan kegiatan sosial dan tradisi yang ditata oleh suatu sistem budaya.
“Ini patut diapresiasi dan mendorong agar segera terwujud, Sehingga mendapat pengakuan terhadap Kampung adat. Sebab sebelum Negara hadir, Kampung Adat sudah ada dan saya siap membantu,” ujar Gobai pekan lalu.
Sementara itu, ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Nabire, Norbertus Mote ikut mengapresiasi langkah yang akan diambil Pemkab Nabire.
Namun Norbertus menyarankan agar terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), karena Perbup adalah aturan operasionalnya. Perda harus merujuk pada UUD 1945, UU Desa 6 Tahun 2014, UU Otsus, perdasi/ Perdasus.
“Kalau ini sudah dilakukan maka ajak staf atau OPD teknis visit ke Kabupaten Jayapura. Untuk mempelajari, memahami tentang tata cara, mekanisme dan syarat Kampung adat, sehingga tidak mengalami kemudian hari,” kata Mote.
Jangan dijadikan janji-janji politik semata untuk menyenangkan orang, namun kata mantan kepala BPMK Nabire ini bahwa harus di implementasi. Kemudian dirumuskan berdasarkan UUD 1945 dan UU Desa, mengingat Kampung adat itu berlaku untuk orang-orang yang memiliki tempat, bahasa, budaya dan kebiasan yang sama sejak turun temurun dan buka kampung pembentukan seperti daerah transmigrasi.
Kampung adat adalah Kampung dimana masyarakatnya masih kental dengan kebiasaan dan adat turun temurun. Dulunya disebut dusun, dimana ada sekumpulan orang yang tinggal di sana memiliki hak ulayat, budaya yang sama, bahasa dan sebagainya. Lalu ketika hadirnya Negara maka pemerintah mengakui itu sebagai salah satu desa atau kampung. Dan kemudian ingin dikembalikan lagi ke kampung adat ya silahkan, asal harus memenuhi syarat dan kriteria.
“Perlu mekanisme yang baik supaya kita tidak terlalu banyak bertolak belakang dengan pemerintah pusat, tentang pembentukan kampung adat ini. Jangan sampai kita bentuk ada hal-hal yang kurang kelengkapan dan sebagainya,” ungkap Mote.
Mantan Kepala BPMK Nabire ini juga menyinggung tentang rencana delapan Kampung hingga hari ini belum kelar status definitifnya. Jangan sampai dari Bupati ke Bupati Yang lain PR kepada pemerintah yang baru, sehingga perlu diselesaikan di masa kepemimpinan Bupati yang menjabat.
“Ada PR delapan Kampung yang dari Bupati ke Bupati tidak selesai dan masih belum definitive. Antara lain kampung sanoba atas, mosan, Pagaugi dan lainnya. Artinya pemerintah pusat belum menetapkan dan memberi kode, lalu ini kita mau membentuk kampung adat lagi maka kita harus allout, jangan sifatnya hanya membuat menyenangkan masyarakat atau membuat janji tetapi benar-benar harus diwujudkan,” tuturnya.
Sehingga Norbertus menyarankan kepada pemangku kepentingan di daerah ini, agar jika menghendaki pengajuan kembali Kampung Adat maka seluruh persyaratan dan tahapan perlu dipersiapkan sebaik mungkin sesuai dengan mekanisme yang benar.
Untuk itu, eksekutif perlu melibatkan legislatif mengingat dalam penerapannya akan berhubungan dengan konsekuensi anggaran. Sebab DPR nantinya akan mengawasi sesuai dengan tupoksinya. Dan akan berhubungan langsung dengan BPMK dan Kampung-Kampung. Sebab Perda lebih kepada penetapan Kampung Adatnya, sedangkan Perbup tidak kuat untuk menetapkan Kampung Adat dan Perda sebagai rujukannya dalam penetapan Kampung adat.
‘Karena nantinya suatu saat DPRD yang akan datang bisa saja bilang bahwa Kami tidak tahu tentang Perbup itu. Perbup hanya dibuat di bagian hukum, beda antara Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah. Peraturan Bupati Hanya dibuat oleh Bagian Hukum bersama OPA yang bersangkutan, sama dengan di Pusat, penjabaran UU ada pada P eraturan Pemerintah.
Jadi ada Perda atau UUnya dulu baru dijabarkan dengan Peraturan Presiden atau Gubernur atau Bupati. Kecuali Permendagri atau Inpres baru tidak perlu dengan DPR,” pungkas Norbertus Mote.(*)
Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.