Pengusaha OAP dari Nabire akhirnya bertemu Kepala Balai Jalan Nasional dan Kepala BP2JK di Jayapura

Foto bersama pengusaha OAP, John NR Gobai serta kepala Balai Besar Jalan dan Jembatan Wilayah XVIII dan Kepala BP2JK Dr. H. Hamdi, ST.MT di kantor BP2JK Kotaraja, Jayapura. Selasa (18/01/2021). – Bumiofinavandu/Dok John NR Gobai.

Nabire, Bumiofinavandu –  Buntut dari aksi demo dan pemalangan yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha Konstruksi OAP di Nabire, terhadap Kantor Balai Besar Jalan dan Jembatan di Jalan Merdeka Nabire sepekan terakhir. Akhirnya mereka (pengusaha konstruksi OAP) tiba di Jayapura (18/01/2022) dan bertemu dengan Kepala Balai Jalan Nasional, Edu Sasarari, serta Kepala BP2JK Dr. H. Hamdi, ST.MT dan sejumlah pegawai di lingkungan Balai BP2JK, PPK Nabire di kantor BP2JK Kotaraja Kota Jayapura.

Usai pertemuan, kepada media ini Gobai mengharapkan agar BP2JK menghormati UU Otsus pasal 62 ayat 2 UU No 21 Tahun 2001 ayat 2. Yang menyatakan bahwa Orang Asli Papua (OAP) berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan
dan keahliannya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, , kemudian pengaturan dalam Perdasi Papua No 17 tahun 2008 tentang Jasa Konstruksi yang telah diperkuat dengan Perpres 17 tahun 2019 yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Kami berharap dalam lelang kegiatan BP2JK harus netral dan tetap mengacu pada aturan yang ada, khusus untuk Papua ada amanat Perpres 17 tahun 2019,” ujar Gobai.

Selain itu, Gobai juga meminta agar ada keberpihakan nyata kepada pengusaha OAP di Nabire. sebagai solusi dari aksi mereka, dengan tetap akan mengikuti tahapan lelang dan menyiapkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan dan mengkongkritkan bentuk keberpihakan.

Sehingga kata dia, jangan sampai ada istilah “sistem pengusaha langganan” atau “rekanan abadi”. Karena hal semacam inilah yang membuat pengusaha OAP agak sulit menerobos untuk berusaha di bidang pengadaan barang dan jasa konstruksi. meskipun pengusaha Papua telah ikut serta dalam tender-tender elektronik pengadaan dan jasa konstruksi yang berkualifikasi menengah, namun biasa saja digugurkan oleh Pokja. Hal ini juga terjadi di Proyek Proyek APBD yang terlihat terdapat kontraktor langganan bahkan keluarga lebih mendapat prioritas dan langganan.

“Seharusnya ini menjadi perhatian kita semua untuk kebijakan proteksi dan juga memerlukan kesadaran pengusaha pengusaha besar di Papua, untuk itu harus ada kebijakan bagi pengusaha OAP,” kata Gobai.

Pada kesempatan tersebut, Gobai juga telah menyampaikan bahwa akan mendorong revisi terhadap Perdasi Papua, tentang Jasa Konstruksi dengan memperhatikan Perpres No 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua, serta kebutuhan hukum masyarakat guna mengakomodir aspirasi pengusaha Papua demi mewujudkan keberpihakan bagi pengusaha OAP di Papua. Maka akan digelar diskusi dengan berbagai pihak di Papua termasuk pihak Balai guna mendapat masukan masukan.(*)

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 Komentar

  1. Ping-balik: Fryd carts
  2. Ping-balik: 다시보기
  3. Ping-balik: like it
  4. Ping-balik: Project Mancave
  5. Ping-balik: slot gacor hari ini
  6. Ping-balik: wing888
  7. Ping-balik: xem phim online