Wakia, Bumiofinavandu – Pasca insiden (29/01/2023) di Wakia. Akibat protes warga terkait satu unit alat berat atau eskavator yang masuk ke Kampung Wakia yang dikerahkan oleh oknum kepala kampung Wakia. Persoalan ini sudah dilaporkan ke POLRES Mimika.
Selanjutnya, Kepala Suku Kampung Wakia, Kosmas Roi Taponamo dan Lemasko bertemu Fred Boray, Kepala Dinas ESDM dan Naker Provinsi Papua Tengah, di Timika, (08/02).
Pertemuan ini guna mendorong penetapan wilayah pertambangan rakyat di Wakia dan meminta agar alat berat dikeluarkan dari Wakia.
Dalam pertemuan tersebut, kepala suku Wakia menyerahkan surat permohonan usulan WPR di Wakia. Pertemuannya dimediasi anggota DPR Papua, John NR Gobai dihadiri Pengurus LEMASKO, Benny Iripiaru, Tokoh Pemuda Wakia, Yeremias Imbiri.
“Dalam pertemuan ini kami mendengar laporan kronologis dari Kepala Suku Wakia, Tokoh Pemuda Wakia dan Lemasko, Kepala Dinas ESDM Papua Tengah,” ujar legislator Papua Jhon NR Gobai.
Sementara Kepala Dinas ESDM dan Naker Provinsi Papua Tengah Fred Boray menyatakan sanggup menyiapkan data – data yang diperlukan untuk melengkapi permohonan yang diajukan, agar dapat diusulkan dan dalam tambang rakyat tidak dibenarkan menggunakan alat berat.
Boray juga menegaskan harus dipastikan alat berat ini berasal dari perusahaan mana karena belum pernah ada ijin yang dikeluarkan.
Menurut Gobai, salah satu tugas legislatif adalah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah RPD dan membahas Draft Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Daerah.
“Tentunya regulasi ini untuk kepentingan daerah tetapi yang lebih penting dalam konteks kepentingan masyarakat adalah membuat regulasi daerah yang berpihak kepada masyarakat guna memberikan payung hukum bagi masyarakat,”tuturnya.
Dikatakan, konsekuensi pemberlakukan UU Otsus maka Regulasi yang dihasilkan harus mempunyai Roh Keberpihakan, Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Orang Asli Papua (OAP). Artinya regulasi daerah berpihak kepada kepentingan Orang Asli Papua ini merupakan Diskriminasi Positif yang harus dilakukan secara sistematis dalam Regulasi Daerah.
“Dengan Kegiatan Public Hearing selama tahun 2018-2019, yang kami laksanakan telah kami dengar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang berbagai masukan salah satunya adalah perlunya regulasi untuk beberapa bidang, mendorong kami untuk mengusulkan beberapa Perdasi/Perdasus,” kata Gobai.
Lanjutnya, selama satu tahun delapan bulan menjabat anggota DPRP sejak (Des 2017-Oktober 2019) dengan menggunakan fungsi legislasi dan hak mengajukan raperda.
Gobai telah mengajukan Raperdasi dan Raperdasus dalam rangka mengkongkritkan Roh Otsus Papua yaitu Keberpihakan, Pemberdayaan dan Perlindungan bagi Orang Asli Papua.
“Saya berpikir lebih baik saya mendokumentasikannya dalam sebuah buku guna sosialisasi dan agar tidak ada kesan DPR hanya tukang stempel Perda yang diajukan oleh Pemda atau hanya bisa mengesahkan APBD serta APBD Perubahan serta istilah D 5 bagi Anggota DPR, dan lebih dari itu agar masyarakat, pemerintah daerah dan swasta mengetahui Peraturan Daerah yang sudah kami buat dan serius melaksanakannya. Rakyat harus mengetahui hak dan kewajiban mereka, pemerintah dan semua pihak haruslah menghormati hak masyarakat dan pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam setiap peraturan daerah,” pungkasnya.[*]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Bumiofinavandu.com”, caranya klik link https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Jangan lupa install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.