Manokwari, Bumiofinavandu – Direktur Perseroan Terbatas (PT) Perseman Manokwari, menyampaikan bahwa Perseman Manokwari telah berstatus badan hukum privat berdasarkan UU RI No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Status Badan Hukum PT.Perseman Manokwari diatur dalam Anggaran Dasar (AD) yang tertuang dalam Salinan Akta Notaris Priyo Handoko, SH Nomor 05, tanggal 03 Desember 2011.
Kemudian disahkan di dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor : AHU-61668.AH.01.01 Tahun 2011, tanggal 14 Desember 2011. Dengan demikian Menejemen PT.Perseman bertanggung jawab atas pengelolaan klub sepakbola Perseman Manokwari.
PT. Perseman memiliki Menejemen yang saat ini dipimpin oleh Bons Sanz Rumbruren, S.Sos selaku Direktur Utama dan Yan Christian Warinussy selaku Direktur.
Saat ini Menejemen sedang merencanakan untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai mekanisme tertinggi BB pengambilan keputusan untuk menyusun rencana dan program kerja perusahaan ini.
Jadi seluruh aktifitas apapun dengan menggunakan nama dan logo Perseman Manokwari seyogyanya harus terjadi atas persetujuan Menejemen PT.Perseman Manokwari.(*)
(Rilis dari Y. C. Warinussy yang diterima Bumiofi pada Sabtu (16/10/2021).
12 Komentar