(Catatan untuk RPP turunan UU No 2 Tahun 2021)
Oleh John NR Gobai!
Nabire, BumiofiNavandu – Banyak Oraang Asli Papua (OAP) yang saat ini telah menjadi pegawai honorer di berbagai OPD di Papua. ada yang umurnya masih dibawah 35 Tahun hingga lebih dari 35 Tahun, bahkan banyak diantara lulusan sekolah yang belum mendapatkan pekerjaan.
Sehingga, perlu ada upaya perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan bagi honorer khususnya OAP. Dan mereka yang belum mendapatkan pekerjaan atau belum dipekerjanan di Papua kemudian berminat menjadi ASN, dalam pertemuan dengan puluhan Tokoh Papua di Jakarta Presiden RI telah berjanji akan mengeluarkan Perpres tentang pengangkatan honorer di Papua namun menurut anggota DPD Papua John NR Gobai, perlu juga adalah kewenangan di bidang kepegawaian.
Dasar hokum, UU Otsus Papua BAB VI “PERANGKAT DAN KEPEGAWAIAN”
_ Pasal 26 diantaranya;
(1) Perangkat Provinsi Papua terdiri atas Sekretariat Provinsi, Dinas Provinsi, dan lembaga teknis lainnya, yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan Provinsi.
(2) Perangkat MRP dan DPRP dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengaturan tentang ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Perdasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
_ Pasal 27
(1) Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian Provinsi dengan berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Perdasi.
Sebagai turunan Pasal 27 ayat 3, Pemprov Papua dan DPRP telah menetapkan Perdasi tentang Kepegawaian, namun tidak bsa dilaksanakan karena Pemerintah menggunakan UU ASN sebagai patokan utama dalam hal kepegawaian dan mengabaikan pengaturan dalam UU Otsus Papua dan Perdasi ttg kepegawaian yang telah ditetapkan oleh DPRP dan Pemprov Papua.
Untuk mengakomodir kondisi khusus diPapua seperti banyaknya honorer yang umurnya lebih dr 35 tahun namun sdh mengabdi belasan tahun pada OPD OPD Papua diperlukan adanya kewenangan khusus di Papua.
Melalui PP sebagai turunan dari UU No 2 Tahun 2021, Pemprov Papua perlu diberikan kewenangan khusus dalam bidang kepegawaian atau SDM bagi Prov Papua agar menjadi dasar bagi Pemprov Papua untuk melaksanakan Pasal 26 dan Pasal 27 UU Otsus Papua sesuai Pasal 131 UU ASN, agar dengan dasar itu dapat :
1. mengangkat Honorer OAP menjadi ASN di Papua, Sesuai dengan kebutuhan daerah.
3. Mengatur Sistem Penggajian dan penempatan ASN di Provinsi Papua. (Red, rilis dari Jhon NR Gobai yang diterima Bumofi pada Rabu, (11/08/2021 )
gangster music