15 pasal amandemen UU Otsus Papua berasal dari legislatif

Suasana Webinar Poksus DPR Papua – Bumiofinavandu/Dok JNR Gobai.

Nabire, Bumiofinavandu – Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua telah mengadakan webinar bertema thema “Rakyat Papua bicara tentang isi UU No 2 Tahun 2021 dan Rancana Peraturan Pemerintah (RPP) turunannya”.

Sebagai Pembicara dalam webinar yang dilaksanakan pada Senin, (20/11/2021) kemarin ini diantaranya; Komarudin Watubun (anggota DPR RI) Dr. Agus Sumule (dosen UNIPA), Frans Maniagasi (Tokoh Papua), John Rumbiak (Tokoh Papua).

Bacaan Lainnya

“Revisi Otsus Papua telah disahkan oleh pemerintah dan DPR pada tanggal 15 Juli 2021 lalu dan diundangkan dengan UU No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Gobai melalui pesan WhatsAppnya kepada Bumiofi, Rabu (22/09/2021).

Ia menjelsakan, pada amandemen kedua UU Otsus ini terdapat 18 pasal yang diubah. Rinciannya adalah 3 pasal yang diajukan pemerintah. Seperti pasal 1, pasal 34 dan pasal 76, sedangkan 15 pasal merupakan usulan di luar pemerintah yakli legislatif.

15 pasal ini dari legislatif, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Otsus setelah menerima berbagai aspirasi,” jelasnya.

Selain itu menurut Gobai, ada bagian yang dihapus yakni pada ayat 1 dan ayat 2 di pasal 28. Kemudian ada 2 pasal yang ditambah (baru) yakni Pasal 6a yang mengatur tentang keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). Dan pasal 68a tentang pembentukan badan pengawas khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Pasal 75 UU No 2 Tahun 2021 disebutkan bahwa pertama; Peraturan Pemerintah yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Undang-Undang ini diundangkan. Kedua; Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta mengikut sertakan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

“sehingga masyarakat Papua dapat memberikan pendapat terhadap isi dari UU No 2 tahun 2021 dan isi Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 75 UU No 2 tahun 2021.

“Makanya kami mengadakan webinar ini,” tutup Gobai.(*)

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. Ping-balik: relax massage
  2. Ping-balik: blote tieten