“Memang benar, tapi perlu diketahui bahwa kami terkendala dengan terbatasnya armada pengangkut sampah,” kata Bonai di Nabire. Rabu (12/8/2020).
Menurutnya, ada enam truk sampah (Armbrol) yang dimiliki namun empat diantaranya sudah tua, termasuk satu loader. Lalu sampah diangkut ke TPA, butuh antrian karena lebih banyak hanya dua yang melayani sementara armada lama sering tersendat dan perlu perawatan, maka disini butuh antrian.
Sementara kata Bonay, rusaknya bak sampah itu akibat dari loader ketika menggeruk sampah dan kemungkinan mengena dinding sehingga rusak.
“Jadi kami sebenarnya tidak membiarkan sampah menumpuk, tapi kendalanya itu,” tuturnya.
Dijelaskan Bonay, bak-bak sampah yang tersebar di beberapa titik di kota Nabire di bangun oleh Distrik Nabire. Namun hal itu dinilai tidak memenuhi standar amdal, karena kemungkinan tidak disertai dengan studi amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Dan dibangun dipinggir dipinggir jalan raya. maka dari sisi estetika pemandangan keindahan sudah merusak pemandangan kota. Akibatnya, sampah selalu terlohat karena buangan masyarakat tidak teratur.
Kemudian semua orang perlu memperhatikan Perda No 1 tahun 2019 tentang persampahan. Bahwa jangan membuang sampah sembarangan dan itu ada sanksi yang dapat diberikan. Misalnya, membuang sampah hanya pada sore hari yakni dari pukul 17.00 – pukul 00.00 malam. Dan dari pagi hingga siang tidak dibenarkan.
“Jadi siang hari tidak boleh sebab ada petugas sedang kerja (angkat), dari pukul 06.00 – 12.00 siang. Jadi jangan sampai sampah menumpuk karena pasti akan sampai ke jalan. Kan sudah dipasang baliho, itu sudah jelas aturannya,” jelas Bonay.
Namun kata dia, pihaknya sudah berencana untuk merubah bahkan akan membongkar semua bak-bak sampah yang ada. Nantinya untuk Tahun anggaran 2021, namun tidak membangun TPS.. hal ini lantaran akan terbentur dengan persediaan lahan.
Maka solusinya adalah akan mengganggarkan untuk pembelian kontaener sebanyak 20 unit. Dengan sistim, kontaener akan di taruh di kelurahan (dicarikan tempat), misalnya satu kelurahan aada berapa titik lalu taruh untuk kemudian masyarakat membuang sampah di sana. Jika sudah penuh, barulah truk masuk untuk mengangkut.
“Maka kita tidak lagi membangun beton-beton. Namun hal yang perl diketahui masyarakat bahwa ini rencana untuk tahun depan. Yang artinya bahwa akan di bahas pada bulan november-desember untuk dijadikan dokumen DPA. Jadi tidak serta merta direncanakan lalu kerja, tapi ada prosedur,” Kata Bonay.
Untuk itu dia berharap kepada masyarakay di Kabupaten Nabire untuk memperhatikan perda tentang sampah yakni membuang diatas pukul 12.00 sampi pukul 00.00 malam.
Hal ini agar tidak terjadi penumpungak sampah yang akhirnya bertebaran di jalanan,” harapnya.
Terpisah, seorang ibu rumah tangga, Sri mengaku sangat terganggu dengan menumpuknya sampah-sampah di TPS (bak-sampah yang di sediahkan. Pasalnya, tiap melewati beberapa titik yang ada bak sampahnya, selalu terlihat sampa menumpuk, menyebar hingga di jalanan bahkan mengeluarkan bau tak sedap.
“Jujur kami sangat terganggu. Bauh, menumpuk dan mau masuk ke tengah jalan kalau lambat diangkut,” ujat warha kelurahan Kalibobo ini.
Ia mengaku, sampah-sampah di bak yang tersedih tidak diangkut tiap harinya. Tetapi bisa memakan waktu dua atau tiga hari. Selain itu, sampah yang hampir memasuki jalanan akibat tidak tertibnnya masyarakat saat membuang.
“Jadi ini kita mau salahkan siapa.petugas atau kita masyarakat. Kita sendiri saja buang tidak kedalam tapi asal taruh, jadi serba salah,” katanya.(Red)
12 Komentar