Raperdasi tentang penyelenggaraan Pendidikan

John NR Gobai. – Bumiofinavandu/Istimewa.

BAB XV

PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN

Bacaan Lainnya

Bagian kesatu

Umum

Pasal 68

(1) Satuan Pendidikan dapat diberikan bantuan dalam rangka Penyelenggaraan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.

(2) Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Yayasan

Pendidikan, sebagai berikut:

a. yayasan Pendidikan Kristen;

b. yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja

Injili;           

c. yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik;

d. yayasan Pendidikan Advent;dan

e. yayasan Pendidikan Islam.

(3) Selain Yayasan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian bantuan dapat diberikan kepada yayasan Pendidikan lain yang didirikan oleh lembaga keagamaan atau masyarakat.

(4) Yayasan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), dapat diberikan bantuan apabila:

a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi

urusan hukum dan hak asasi manusia paling

singkat 5 (lima) tahun;

b. berkedudukan di wilayah Provinsi;

c. telah berjasa dan memberikan kontribusi terhadap keberhasilan pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi;

d. mempunyai Satuan Pendidikan yang tersebar di Provinsi;

e. mempunyai sekretariat dan pengurus yang jelas; dan

f. mempunyai penanggung jawab yang jelas.

(5) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat

(3), pemberian bantuan Pendidikan dapat diberikan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan berupa pembangunan sarana dan prasarana, Diklat, pemberian kesempatan praktek kerja dan beasiswa bagi Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.

Bagian kedua

Persyaratan Pemberian Bantuan

Pasal 69

Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf d, harus memenuhi persyaratan:

a. telah didaftarkan pada perangkat daerah yang membidangi Pendidikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

b. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun;

c. mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. jumlah penerimaan uang lebih kecil dari biaya minimum sekolah;

e. seluruh Peserta Didik memenuhi persyaratan sebagaimana Peserta Didik pada Satuan Pendidikan negeri yang setingkat;

f. memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pendidik tetap yang memiliki kewenangan mengajar; dan

g. telah memiliki tingkat kelas lengkap sesuai jenis Satuan Pendidikan.

g. telah memiliki tingkat kelas lengkap sesuai jenis Satuan Pendidikan.

Pasal 74

(1) Bentuk dan besaran bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) ditentukan berdasarkan :

a. jarak dan tingkat kesulitan daerah serta ukuran Satuan Pendidikan yang sejenis dan atau setingkat; dan

b. memperhitungkan seluruh sumber pendapatan dari sekolah swasta yang bersangkutan.

(2) Bentuk dan besaran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Dipindahkan ke Pasal 70

Pasal ini Dilakukan pemindahan ke Bantuan Pendidik

Pasal 75

(5) Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan Pemerintah untuk memberikan bantuan berupa formasi khusus Pendidik pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan.

(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dapat ayat (1) dapat memanfaatkan Pendidik berstatus pegawai negeri sipil yang telah bekerja pada Yayasan Pendidikan.

(3) Yayasan Pendidikan dapat mengajukan permohonan Pendidik yang berstatus aparatur sipil negara pada kepala perangkat daerah yang membidangi pendidikan sesuai kebutuhan;

(4) Setiap Pendidi aparatur sipil negara dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Pendidik pada Yayasan Pendidikan.[*]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Bumiofinavandu.com”, caranya klik link https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Jangan lupa install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar