Perlindungan dan Pengembangan Tempat Keramat serta Kepercayaan Asli

John NR Gobai dalam sarasehan Kemendikbud, di Skouw Yambe, Kamis (22/06/2023). – Bumiofinavandu.

Jayapura, Bumiofinavandu – Di tempat keramat biasanya bersemayam tokoh leluhur yang semasa hidupnya memiliki karisma. Tokoh ini dimitoskan oleh pendukungnya dan dijadikan sebagai panutan perilaku kelompok orang. Mitos itu sendiri memberikan arah kepada kelakuan manusia. Lewat mitos ini manusia dapat turut serta mengambil bagian dalam kejadian-kejadian sekitarnya dan menanggapi daya-daya kekuatan alam (Van Peursen, 1992:37; J. Van Baal, (1987) mengartikan mitos adalah kebenaran religius dalam bentuk cerita yang menjadi dasar situs. Mitos ini merupakan bagian dari suatu kepercayaan yang hidup di antara sejumlah bangsa.

Agama dan Budaya

Kehidupan manusia, agama dan budaya jelas tidak berdiri sendiri, keduanya memiliki hubungan yang sangat erat dalam dialektikanya; selaras menciptakan dan kemudian saling menegasikan. Agama sebagai pedoman hidup manusia yang diciptakan oleh Tuhan, dalam menjalani kehidupannya. Sedangkan kebudayaan adalah sebagai kebiasaan tata cara hidup manusia yang diciptakan oleh manusia itu sendiri dari hasil daya cipta, rasa dan karsanya yang diberikan oleh Tuhan.

Agama dan kebudayaan saling mempengaruhi satu sama lain. Agama mempengaruhi kebudayaan, kelompok masyarakat, dan suku bangsa. Kebudayaan cenderung berubah-ubah yang berimplikasi pada keaslian agama sehingga menghasilkan penafsiran berlainan.

Berbagai  ritual yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, sejalan dengan jumlah umat yang melaksanakan ritus-ritus tertentu dengan khidmat adalah sebuah perwujudan terhadap suatu keyakinan dan interaksi antara manusia (umat) dengan entitas tertentu yang mereka sebut dengan sesuatu yang sakral. Sakral sendiri menurut etimologi adalah sesuatu yang dianggap “suci; keramat”

Tempat Keramat adalah Budaya

Keanekaragaman warisan budaya tersebut memiliki keunikan tersendiri, baik yang tumbuh di lingkungan budaya tertentu, maupun hasil percampuran antara budaya baik di waktu lampau, saat ini maupun nanti, yang menjadi sumber inspirasi, kreativitas dan daya hidup.

Warisan budaya atau lazimnya disebut sebagai pusaka tidak hanya berbentuk artefak saja tetapi juga berupa bangunan-bangunan, situs-situs, serta sosial budaya, dari bahasa hingga beragam seni dan oleh akal budi manusia.

Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat diartikan sebagai suatu pengakuan terhadap suatu kebenaran ajaran yang dibawa seorang “penerima wahyu” dari Tuhan Yang Maha Esa. Adanya kepercayaan terhadap yang maha gaib, maha suci, maha agung, sebagai pencipta alam semesta. Ini sama dengan yang disebut agama suku, seperti kejawen di jawa dan bunani di Meeuwo, Papua Tengah.

Dasar regulasi

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya, pasal 1 angka Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Perdasi No 5 tahun 2022 Bagian Kelima Hak Atas Spiritual dan Kebudayaan, Pasal 20;

(I) Masyarakat hukum adat berhak menganut kepercayaan dan melaksanakan natal yang diwarnai dari leluhurnya.

(2) Masyarakat hukum adat berhak untuk mengembangkan tradisi, adat istiadat yang meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangakan kebudayaannya melalui pendidikan budaya.

(3) Pendidikan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui Sekolah Adat.

(4) Sekolah Adat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatur dengan Peraturan Gubernur.

(5) Masyarakat hukum adat dan pemerintah daerah wajib menginventarisasi dan melindungi benda-benda dan tempat keramat masyarakat hukum adat serta situs peninggalan sejarah.

Pengembangan

Terkait dengan Tokoh Spiritual dan juga tempat tempatnya maka dapat dikembangkan adanya Wisata spiritual sebenarnya sudah dipraktekan sejak dahulu kala, orang-orang dahulu melakukan perjalanan guna mengunjungi tempat-tempat yang dianggap suci dan keramat, serta melakukan konsultasi kepada para orang-orang dianggap suci menurut keyakinan mereka, tujuannya adalah untuk mendapatkan jawaban akan pertanyaan-pertanyaan yang kadang sulit untuk dijawab. Pertanyaan yang berkaitan dengan jiwa, spiritualitas ataupun kepercayaan atau agama menjadi motivasi mereka melakukan perjalanan.

Masyarakat berkewajiban untuk melakukan Pelestarian dan perlindungan Tempat Keramat dengan merayakan upacara-upacara adat, memagari, melakukan pelarangan serta membuat Papan Informasi bagi umum tentang Larangan dan Perintah bagi berbagai pihak terhadap Tempat-tempat Keramat tersebut: Masyarakat berkewajiban untuk membuat peraturan dan menaati peraturan yang dibuat dalam rangka perlindungan dan pelestarian Tempat-tempat Keramat;

Penutup

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya maka, terdapat kawasan yang Sakral. Yang berarti  adalah sesuatu yang dianggap “suci; keramat” suatu waktu di tempat keramat dijadikan pusat kegiatan religius dan Wisata Spiritual, yakni upacara persembahan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang dapat juga dibangun Rumah.

Kepercayaan asli atau agama suku merupakan hal penting yang perlu di lindungi, Pemerintah melalui Dirjen kebudayaan membentuk Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga perlindungannya dilakukan melalui Direktorat ini, hal yang lain adalah dalam data kependudukan disebut agama dan kepercayaan sehingga pemeluk kepercayaan dapat mengurus KTP dengan status kepercayaan pada datanya.

Guna dapat mendapat perlindungan kami sedang mendorong Raperdasi Papua tentang Perlindungan dan Pengembangan Tempat Keramat di Papua.[*]

*)Makalah pada Sarasehan Kemendikbud, di Skouw Yambe, 22 Juni 2023. Yang disampaikan oleh John NR Gobai.

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi. 

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 Komentar

  1. hello there and thank you for your info – I’ve definitely picked up anything new from right here.
    I did however expertise some technical points using this site, as I experienced to
    reload the site lots of times previous to I could get it to load properly.
    I had been wondering if your web hosting is OK? Not that I’m complaining, but sluggish loading instances times will often affect your
    placement in google and can damage your high-quality score if ads and
    marketing with Adwords. Well I am adding this RSS to my e-mail and can look
    out for much more of your respective fascinating content.
    Ensure that you update this again very soon.

    my page :: vpn 2024

  2. I really like men who know what they want) & am looking forward to horny conversations! If you like chat online blondes with big breasts, you’ve come to the right place.