Selamat hari lahir Pancasila, 1 Juni 2023.

oleh Titus Ruban

Hari kesaktian Pancasila, diperingati setiap Tanggal 1 Juni. Setidaknya, di Tahun 2023 ini sudah 78 kali diperingati terhitung sejak disahkan menjadi dasar Negara pada Tanggal 1 Juni 1945 silam.

Bacaan Lainnya

Pada peringatan Hari Lahir Pancasila di Tahun 2023 ini, Pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan rangkaian susunan peringanan melalui Surat Edaran Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023.

Melansir dari berbagai sumber, surat edaran tersebut memuat tema, logo, serta pedoman upacara Hari Lahir Pancasila 2023.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 merupakan libur nasional di bulan Juni 2023. Libur ini dalam rangka peringatannya, BPIP menggelar upacara bendera untuk memperingati Hari Lahir Pancasila 2023.

BPIP RI mengusung tema Hari Lahir Pancasila 2023 yakni “Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global”. Tagline Hari Lahir Pancasila 2023 adalah “Aktualisasi Pancasila, Energi Pertumbuhan Indonesia.”

Sejarah lahirnya Pancasila dan ditetapkan menjadi hari libur

Pancalisa lebih dulu lahir empat bulan sebelum Indonseia merdeka ini, tercantum di dalam Undang Undang Dasar 1945. Dan disahkan menjadi dasar Negara berawal dari sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.

Kala itu, BPUKI yang bertugas menyelidiki berbagai perihal penting termasuk politik, ekonomi, dan lain-lainnya. Berbagai hal tersebut sangat dibutuhkan dalam usaha pembentukan Negara Republik Indonesia. BPUPKI kemudian menggelar sidang pada 28 Mei hingga 1 Juni 1945.

Sejumlah tokoh, telah menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar Negara dalam siding itu. Mereka diantaranya; Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Pada 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan 5 sila, yang terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Inilah momen Pancasila dikenalkan untuk pertama kalinya.

Rumusan Pancasila itu kemudian dibahas oleh Panitia Sembilan yang kemudian dituangkan dalam Piagam Jakarta. Selanjutnya, pada 18 Agustus 1945, setelah melalui rapat-rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Pancasila disetujui ada dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Negara Indonesia yang sah.

Pada peringatan hari Pancasila pada Tahun 2016, kemudian ditetapkan sebagai hari libur nasional di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Padahal sebelumnya, mantan Presiden Indonesia, Megawati Soekarnoputri sudah mengusulkan dan meminta kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudoyono agar Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur. Sayangnya, usulan tersebut tidak dihiraukan oleh SBY.

“Empat Kali mengalami perubahan”

Dalam lima asas Pancasila, telah dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan, sebagai pedoman praktis dalam pelaksanaannya. Kemudian ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.

Sebelum mengalami amandemen, terdapat istilah ‘Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila’.

Kemudian dalam kurun waktu tiga Tahun (1999-2022), mengalami perubahan setidaknya empat kali. Perubahan butir-butir di dalam pancasila dan penjelasannya didalilkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bahwa mereka telah berdiskusi secara mendalam, dengan melibatkan masyarakat dalam proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945 itu.

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sebuah persyaratan agar sistem ketatanegaraan pada suatu negara dapat berjalan dengan demokratis. (Retno Widyani dalam buku “Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks”

Perubahan UUD 1945, telah disepakati untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, lalu menghilangkan penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta hal-hal normatif pada Penjelasan akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal. (Andi Mappetahang Fatwa dalam bukunya, Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945).

Dijelaskan juga bahwa amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengubah format undang-undang tersebut, yang berubah adalah bagian aspek sistematika, jumlah bab, pasal, dan ayat pada Undang-Undang Dasar 1945.

Ditinjau berdasarkan aspek sistematika, maka Undang-Undang Dasar sebelum amandemen terdiri atas tiga bagian, yakni:

Pembukaan (preambule)

Batang tubuh

Penjelasan

Sebelum amandemen, pada Undang-Undang Dasar 1945 terdapat 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Kemudian Undang-Undang Dasar mengalami perubahan atau amandemen yang menjadikannya terdiri atas dua bagian, yaitu:

Pembukaan (preambule)

Pasal-pasal

Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Berikut poin-poin amandemen Undang-Undang Dasar 1945:

1. Sebelum amandemen

Bab: : 16

Pasal: 37

Ayat: 49

Aturan Peralihan: 4 Pasal

Aturan Tambahan: 2 Ayat

2. Sesudah amandemen:

Bab: 21

Pasal: 73

Ayat: 170

Aturan Peralihan: 3 Pasal

Aturan Tambahan: 2 Pasal

“Nilai-nilai Pancasila sudah hilang dalam kehidupan sehari-hari”

Kata Pancasila berasal dari bahasa sansekerta, terdiri dari dua kata yaitu “Panca” dan “sila”. Panca berarti lima dan  “sila” yang artinya rumusan atau pedoman. 

Pancasila yang  lahir   sebagai   ideologi pastinya melewati serangkaian proses, sebelum akhirnya kelima tersebut dirumusan ditetapkan, kemudian disahkan sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegera di wilayah Republik Indonesia.

Pancasila adalah  landasan dari cara berbangsa dan bernegara, seharusnya mencerminkan kepribadian bangsa serta mengatur Pemerintahan   Negara.  Artinya, pengambilan keputusan dan kebijakan, harus diselaraskan dengan nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri.

Sebab lima butir utama rumusan Pancasila yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan   yang   adil   dan   beradab,   persatuan   Indonesia,   kerakyatan   yang dipimpin   oleh   hikmat   kebijaksanaan   dalam   permusyawaratan   /   perwakian   dan keadilan   sosial   bagi   seluruh   rakyat   Indonesia.  

Dari lima rumusan Pancasila tersebut merupakan nilai-nilai dasar masyarakat dan Pemerintahan dalam kesehariannya. Hal tersebut merupakan “keharusan” yang tidak boleh diindahkan.

Dengan   adanya   Pancasila   sebagai   ideologi   bangsa   Indonesia   dalam kehidupan bernegara maka diharapkan nilai-nilai Pancasila dapat diimplementasikan dan diterapkan didalam kehidupan sehari-hari.

Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menyimpang bahkan menimbulkan konflik   yang   bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.

Namun pada kenyataannya, bangsa ini mulai kehilangan jati dirinya. Sebab nilai-nilai   ideologi  bangsa   yang  seharusnya  menjadi   pedoman  mulai  menghilang  dalam   kehidupan sehari-hari.

Pancasila saat ini hanyalah sebuah semboyan oleh para penguasa yang inplementasinya jauh dari para pendiri bangsa ini.

Padahal seharusnya, dalam kehidupan berbangsa dan   bernegara nilai-nilai  Pancasila seharus dan wajib diimplementasi, diteladani serta diterapkan di dalam masyarakat dan jalannya roda pemerintahan.

Contoh kongkrotnya adalah maraknya praktek-praktek korupsi di Negeri ini, dan dilakukan oleh elit dan para pemimpin.

Para pejabat, sudah tidak menghiraukan nilai-nilai dari Pancasila itu. Mereka bahkan lebih mengutamakan kepentingan kelompoknya dan kepentinga pribadinya.

Ego dan nafsu untuk berkuasa dan memiliki harta kekayaan, telah menghilangkan nilai Pancasila dalam diri mereka. Alhasil, mereka kemudian terperangkap di dalam terali besi.

Dalam sila pertama yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa”. Negara yang katanya religious ini kemudian didosakan oleh para penguasa karena berbagai kasus korupsi dan kejahatan lainnya.

Untuk sila   kedua   Pancasila,   yaitu   “Kemanusiaan   yang   adil   dan   beradab”. Korupsi melahirkan orang kaya   semakin   kaya   dan   yang   miskin   semakin   miskin. Dengan tingginya jabatan seseorang, membuatnya merasa  bebas untuk mengambil hak orang lain.

Lalu di sila kelima yaitu “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Korupsi itu menggerogoti kekayaan  negara  yang ujung-ujungnya memiskinkan  negara dan juga rakyatnya. Uang yang diambil oleh para koruptor seharusnya digunakan untuk mensejahterakan Negara dan rakyatnya. Tetapi,   akibat ulah mereka  keuntungan yang seharusnya   didapatkan   oleh   seluruh   rakyat   menjadi   tidak   ada.   Karena dewasanya, seseorang yang   dipercaya menjadi wakil rakyat  harus   mementingkan kepentingan  rakyatnya   bukan   kepentingan   pribadi. Sehingga sila keadilan ini menjadi tidak terlaksana.

Contoh lain yang jelas untuk membuktikan bahwa generasi muda saat ini mulai bertolak belakang budaya Indonesia   seperti kebiasaan mabuk-mabukan, seks bebas, konsumsi narkoba, hedonisme dan yang sedang marak yaitu kasus bullying terhadap sesame teman. Bullying   atau   penindasan   merupakan  tindakan yang dilakukan  seseorang   terhadap   seseorang   lainnya   dengan   tujuan  untuk merendahkan,   memojokkan,   menghina,   hingga   melakukan   kekerasan   fisik.

Begitu banyak pemuda di luar  sana yang telah melakukan bullying, baik disengaja ataupun  tidak  disengaja  kepada   teman sebayanya. Hal  yang disebabkan  karena masalah kecil berlanjut hingga berujung pertikaian dimana kejadian tersebut menjadi contoh nyata yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa ini.

Permasalahan yang mereka alami pada umumnya berawal   dari  perbedaan pendapat di media sosial atau mereka yang tertarik meniru sikap yang dipikirnya seperti   tindakan   jagoan.  

Akhirnya, mari kita merenungi dan memperbaiki diri, agar nilai-nilai pancasila yang sudah digaungkan oleh para penbdiri bangsa ini, menjada idiologi yang akan mengantarkan bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat di mata dunia dan rakyatnya sendiri.

Selamat hari lahir Pancasila, 1 Juni 2023.[*]

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar

  1. Please let me know if you’re looking for a article author
    for your weblog. You have some really great articles and I
    think I would be a good asset. If you ever want to take some
    of the load off, I’d really like to write some articles
    for your blog in exchange for a link back to mine.
    Please shoot me an e-mail if interested. Cheers!

  2. Hello just wanted to give you a quick heads up. The words in your
    content seem to be running off the screen in Chrome. I’m not sure if
    this is a format issue or something to do with browser compatibility but
    I figured I’d post to let you know. The design and style look great
    though! Hope you get the problem resolved soon. Many
    thanks

  3. Hey I know this is off topic but I was wondering if you knew of any widgets I could add to my blog that automatically tweet my
    newest twitter updates. I’ve been looking for a
    plug-in like this for quite some time and was hoping maybe you would have some experience with something like this.
    Please let me know if you run into anything. I truly enjoy
    reading your blog and I look forward to your new updates.