Suku Yerisiam desak pemetaan wilayah adat

Juru Bicara Suiu BesarYerisiam Gua, Sambena Inggeruhi. – Dok Bumiofinavandu.

Nabire, Bumiofinavandu –  Juru bicara Suku Besar Yerisiam Gua, Sambena Inggeruhi mendesak Pemerintah Provinsi Papua (Pemprov) Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire segera melakukan pemetaan wilayah adat.

Pemetaan dimaksud adalah pemetaan Wilayah adat di Provinsi Papua Tengah dan pemetaan wilayah adat di Kabupaten Nabire oleh Pemkab setempat.

Bacaan Lainnya

“Kami desak Pemprov dan Pemkab Nabire agar segera melakukan pemetaan wilayah adat,” kata Inggeruhi di Nabire, Jumat (24/02/2023) pekan lalu.

Menurutnya, pemetaan wilayah adat di Papua secara umum khususnya di Papua Tengah dan Nabire sangat penting. Mengingat terlepas dari kebijakan UU Otonomi khusus, UUD 1945 pasal 18 B UUD 1945 menjelaskan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Maka pengakuan Negara perlu dilakukan dalam bentuk satu keputusan. Yakni keputusan yang dilakukan berdasarkan pemetaan wilayah adat.

Misalkan di Nabire, Bupati harus melakukan pemetaan agar mengetahui jelas berapa jumlah suku-suku asli yang mendiami daerah ini. Sebab berbicara tentang Nabire maka wilayah Pemerintahannya ada dari Dipa Menou, Siriwo, lalu ke kepulauan Harlem hingga dan Kamarisano sampai Goni.

“Maka di Nabire akan jelas berapa suku asli yang mendiami wilayah ini. Ini harus dilakukan pemetaan, sekaligus dengan batas-batas wilayah mereka (masyarakat adat/suku. Sehingga nampak nilai kekhususan yang tercantum Otsus Papua. Seperti di Aceh dengan Otsusnya yaknipendekatan syariat Islam,” tuturnya.

Selanjutnya, Gubernur Papua Tengah juga harus melakukan hal serupa yakni pemetaan wilayah adat di delapan Kabupaten yang ada. Sebab di daerah otonomi baru (DOB) terdapat beberapa kultur yang mendiami wilayah ini.

Seperti di Papua terdapat tujuh wilayah adat., sementara di Nabire sendiri ada dua wilayah adat. Termasuk untuk provinsi PT sendiri ada lebih dari satu wilayah adat. Karena disetiap wilayah adat anamanusianya dengan berbagai adat dan budaya sendiri-sendiri sesuai kulturnya.

“Jadi kultur-kultur ini dipetakan dan harus diakui agar nampak nilai kearifan lokalnya,” jelas Inggeruhi.

Lanjutnya, terkadang tugas dan tanggung jawab pemetaan sering kali dianggap sebatas urusan suku atau masyarakat adat setempat. Padahal ini keliru sebab hadirnya Negara sebagai amanat dari UU.

Maka pemerintah wajib untuk melaksanakan amanat UUD dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan Negara.

“Jadi ini bukan soal dia mau atau tidak mau, tapi perintah UU. Namun ini kewajiban Negara melalui Pemerintah maka wajib dilaksanakan,” pungkasnya.[*]

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 Komentar

  1. Ping-balik: bloten tieten
  2. Ping-balik: go to website
  3. Ping-balik: shower room bangkok
  4. Ping-balik: Kingmaker