Kampung adat jangan hanya wacana, ini saran Komisi A

Mantan Ketua Komisi A DPRD Nabire, Sambena Inggeruhi. – Dok Bumiofinavandu.

Nabire, Bumiofinavandu –  Komisi A DPRD Nabire mengapresiasi Bupati Nabire yang telah melaksanakan perintah UU Otsus dalam mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua. Hal dimaksud adalah niat Bupati Nabire dalam menetapkan Kampung Adat di daerah ini.

Namun menurut Ketua Komisi A Sambena Inggeruhi, sebelum menuju pada penetapan Kampung Adat melalui peraturan Bupati (Perbub). Bupati terlebih dulu harus menetapkan dan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang masyarakat pemilik hak ulayat di Kabupaten Nabire.

Bacaan Lainnya

“Perlu ada penetapan Suku dan pemetaan wilayah Adat di Nabire sebelum Kampung Adat ditetapkan,” tutur Inggeruhi melalui selulernya pada Jumat (14/10/2022).

Sebab jika berbicara tentang wilayah adat menurut Inggeruhi,  Kabupaten Nabire bukan hanya milik enam Suku perisir, yakni Yerisiam, Wate, Umari, Mora, Napan dan Yaur. Akan tetapi, ada suku lain di wilayah pegunungan seperti Siriwo, Dipa, Menou, Ause.

Masyarakat adat ini perlu dipetakan sesuai wilayah adatnya oleh pemerintah daerah. Sehingga nantinya diakui bahwa di Nabire terdiri dari beberapa suku pemilik hal ulayat, baik di daerah pesisir maupun pegunungan.

“Karena kita tidak bisa menyebutkan bahwa di Nabire ini ada 10 suku, 15 suku dan sebagainya secara lisan, tetapi harus ada di sebuah keputusan yang menjadi dasar bahwa benar Nabire ini ada sekian suku. Sehingga perlu pemetaan masyarakat adat yang secara tidak langsung wilayah adat ikut dipetakan,” tuturnya.

Inggeruhi menjelaskan, masyarakat adat tentunya akan berkaitan dengan wilayah adat dan hak ulayat. Mereka (masyarakat adat), biasanya mempunyai wilayah, memiliki kebiasaan dan adat istiadat yang sama didalam satu kesatuan. Sebab di Kabupaten Nabire dengan luas 12.075,00 km² (4, 662, 18 sq mi). 172. 960 yang terdiri dari 15 Distrik, 72 Kampung dan Kelurahan. Ini harus dipetakan dan di SK kan sebagai dasar dan diklarifikasi lagi bahwa suku A memiliki mempunyai sekian Kampung, dan seterusnya.

Sehingga perlu ada regulasi yang mengatur hal tersebut yakni Peraturan Bupati (Perbub) sebagai turunannya adalah Peraturan Daerah (Perda). Maka perlu ada Perda masyarakat adat.

“Tapi pada intinya Komisi A memberikan apresiasi untuk Bupati Nabire yang sudah memiliki niat baik untuk memberikan ruang bagi Kampung adat. Tinggal didukung oleh bawahan-bawahan Bupati, misalnya tata pemerintahan bagian hukum, instansi kemudian bersama-sama dengan DPRD kita mulai merumuskan kerangka bagaimana mendorong pikiran Bupati. Kami harap Kampung adat tidak hanya jadi wacana,” pungkasnya.[*]

Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu klik halaman Bumiofinavandu

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 Komentar

  1. Ping-balik: buy ruby cart
  2. Ping-balik: phim hoat hinh