Jakarta, Bumiofinafandu – Usai bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi MANUSIA Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Senin (26/09), DPR Papua juga menyambangi Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) sehari setelahnya.
Tim DPR Papua dipimpin Ketua Poksus, Jhon NR Gobai. Didampingi oleh Piter Kwano, Jimmy Biniluk, Yosias Busup, Yohanis Ronsumbre serta Alfred F Anouw, diterima oleh asisten Deputi I Bidang Poldagri Kemenkopolhukam RI, Brigjen TNI Danu Prionggo di Kantor Kementerian Polhukam Jakarta, Selasa,(27/09/2022) kemarin.
Tim DPR Papua melakukan audiensi menyangkut isu terkinj di Papua. Selain itu, Tim juga menyerahkan tiga dokumen aspirasi Rakyar Papua kepada Kemenko Polhukam. Tiga aspirasi tersebut diantaranya; Pertama, Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Timika. Kedua, penganiayaan terhadap tiga warga di Bade, Kabupaten Mappi. Ketiga, aspirasi save Lukas Enembe.
Bukan hanya itu, penyampaian lain dalam pertemuan itu yakni mengklarifikasikan penerimaan dan pemanfaatan atau pengunaan dana Otsus Papua, sebagaimana yang diberitakan melalui sejumlah media nasional maupun lokal akhir-akhir ini.
“Kami mengantar aspirasi Rakyat Papua yang telah disampaikan kepada kami di DPR Papua. Aspirasi ini disampaikan kepada kami melalui aksi demo Damai (20/09) lalu. Juga termasuk penggunaan dana Otsus Papua,” ujar Gobai, seperti dikutip dari www.dpr-papua.go.id
Gobai menjelaskan, pemanfaatan dan pengunaan dana Otsus Papua selama ini digunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni UU Otsus dan turunannya berupa Perdasi. Sehingga keliru jika dikatakan dana Otsus habis di korupsi, sebab selama ini penerimaan dan pemenfaatan dana Otsus di Papua itu digunakan.berdasar regulasi, khusus di Papua itu diatur dalam Perdasi Nomor 25 Tahun 2013 tentang pembagian, penerimaan dan pengunaan keuangan dana Otonomi Khusus.
GOBAI mengklaim terjadi perubahan dimana-mana karena dana Otsus. Bahkan Papua juga telah berhasil melaksanakan event Nasional yakni PON XX. Sehingga Kementerian terkait perlu mengecek dengan baik tentang pembagian, penerimaan dan pemanfaatan dana Otsus Papua, sebab pasal didalam APBD Provinsi Papua alokasi dana Otsus jelas peruntukkan.
“Jadi perlu dicek oleh Kementerian langsung ke Kabupaten/Kota tentang bagaimana penggunaannya. Pengawasan ya seperti apa, apakah sesuai atau tidak, misalnya Dana Desa yang numpang lewat di APBD Provinsi biasanya dikirim langsung kepada Kabupaten/Kota sejak Tahun 2015, ” jelasnya.
Tidak hanya dana Desa, dana Tambahan infrastruktur (DTI), menurut Gobay, dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan serta lain-lain yang sedang dibangun dan telah dibangun. Termasuk dana transfer daerah yang telah masuk di dalam APBD, yang kemudian dibagikan sesuai dengan kode rekening di dalam buku APBD ke masing-masing OPD untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada Masyarakat.
Sehingga tim DPR Papua meminta kepada pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Polhukam, untuk memperbaiki sistem pengawasan penggunaan dana Otsus. Mulai dari pusat sampai ke daerah di daerah terdapat TPTGR, Inspektorat, BPK serta DPRD.
“Jadi tidak perlu kita saling mempersalahkan karena pemerintahan adalah sebuah sistem,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk kasus mutilasi Timika dan Kasus penganiayaan Mappi, DPRP minta Kementerian Polhukam RI untuk memberikan perhatian serius terhadap penuntasan kedua kasus tersebut termasuk kasus – kasus lainnya di Papua.
” Atas nama keluarga korban dan sesuai aspirasi yang disampaikan ke DPRP, kami minta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dan di pecat dengan tidak hormat hingga di hukum mati,” tambah Gobai.
Sedangkan asisten Deputi I Bidang Poldagri Kemenkopolhukam RI Brigjen TNI Danu Prionggo mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dan akan menindaklanjuti sesuai aturan dan mekenisme yang berlaku.
“Aspirasi saya terima dan akan kami terus ke Pak Menkopolhukam untuk ditindaklanjuti,” tutup Brigjen TNI Danu Prionggo.[*]
Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu.com
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://accounts.binance.com/register?ref=P9L9FQKY
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.