Punya 54 paket ganja, CL terancam 20 Tahun penjara

Nabire, Bumiofinafandu – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, 54 bungkus Narkotik jenis ganja, pada Selasa (27/09/2022) sore kemarin.

Kapolres Nabire, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Syafri Jido, membenarkan kejadian itu.

Bacaan Lainnya

Katanya, penangkapan pelaku tindak pidana narkotika, diduga jenis ganja terjadi di Jalan A. Gobay, Keluarahan Karang Tumaritis, Nabire, pada pukul 15.48 Wit.

“Benar, kami telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika kemarin sore,” kata Kasat.

Dijelaskan, pelaku berinisial CL (27) warga Bukit Hijau, Kelurahan Siriwini, Nabire. CL ini ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan dilakikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Barang tersebut akan dikirim melalui jasa pengiriman pesawat dari Jayapura tujuan Nabire.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar, paket tersebut ada dan dititip melalui jasa pengiriman. Kemudian sekira pukul 15.40 wit pelaku datang untuk mengambil paket atau barang titipanya.

“Ketika pelaku hendak mengambil barangnya, langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Nabire,” jelas Iptu Syafri.

Setibanya di Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, pelaku membuka karton berwarna Coklat, ternyata isi dari karton tersebut adalah Narkotika yang diduga jenis Ganja sebanyak 54 paket atau bungkus plasstik bening berukuran sedang Narkotika yang diduga jenis ganja.

Dia (pelaku CL) mengaku bahwa Narkotika yang diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya. Dan barang bukti yang diamankan berupa satu karton sedang berwarna coklat, 54 Paket atau bungkus sedang Narkotika yang diduga jenis Ganja, satu unit Handphone merk Oppo A95 berwarna Hitam.

“Diduga jenis ganja yang dikemas didalam plastik sedang bening sebanyak 54 bungkus belum dilakukan penimbangan,” terang Iptu Syafri.

CL (27) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a uu Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun penjara.(*)

Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu.com

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 Komentar

  1. Ping-balik: Pragmatic Play
  2. Ping-balik: ไก่ตัน
  3. Ping-balik: bad links
  4. Ping-balik: Homepage