Nabire, Bumiofinavandu – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Serse) Polres Nabire, melalui penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) telah menyerahkan seorang tersangka korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.
Tersangka berinisial SR (44), diserahkan penyidik pada Senin (05/09/2022) kemarin.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH, melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, SIK, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan jika penyidik unit tipidkor dipimpin oleh Kanit Tipidkor AIPTU Yusuf Noh, telah menyerahkan tersangka seorang tersangka tindak pidana korupsi berinisial SR. tersangka diserahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21.
“SR diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/VI/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA tanggal 4 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi APBK (anggaran pendapatan dan belanja kampung) Kampung Yaur, Distrik Yaur, Nabire tahun anggaran 2018 dan 2019,” ungkap Kasat Alfian.
Dia menjelaskan, tersangka disangkakan kesatu : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua : Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Akibat perbuatannya yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.707.125.887,- (satu milyar tujuh ratus tujuh juta seratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah),” pungkasnya.(*)
Dapatkan update berita dari Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Grup Telegram BumiofiNavandu.com. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/bumiofinavandu kemudian join. Atau dapatkan juga di Facebook lalu Klik Halaman Bumiofinavandu.com
8 Komentar