Nabire, Bumiofinavandu – Aparat Kepolisian dari Polsek Nabire Kita telah mengamankan seorang pelaku judi online jenis Toto gelap (togel). Pelaku diamankan di Kampung Waharia, Distrik Teluk Kimi pada Minggu (21/08/2022) kemarin.
Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos dalam Konferensi Pers Selasa (23/8/2022) siang, mengatakan pria yang berinisial MG (21) telah diamankan ketika sedang melakukan aksinya terlibat dalam judi online.
Kapolsek menjelaskan, pelaku diamankan tim gabungan dari Polsek Nabire Kota bersama anggota BKO Brimob Nusantara. Tim dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Mangihut L. Manalu, S.Sos. MG didapati sedang melakukan perjudian/penjualan togel online danblangsung diamankan beserta barang bukti.
“Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah uang sejumlah Rp. 544.000, 1 unit handphone A12 warna biru, 1 buah tas selempang warna hijau tua, 2 buah kartu ATM BRI, 1 Bundel Kupon penjualan, 10 lembar tabel angka keluaran togel, 1 pak kertas, 1 buah kalkulator warna hitam, 1 buah spidol warna hitam, 3 buah pulpen, 1 buah nota dan 3 tabel shio,” ujar Kapolsek.
“Pelaku disangkakan pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” ucap Kapolsek.
“AKP Agus juga menambahkan bahwa Polsek Nabire Kota saat ini berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian termasuk judi online dan pelakunya akan kami tindak tegas,” pungkasnya.(*)
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.