Jayapura, Bumiofinavandu – Sekretaris Daerah (Setda) Kota Sorong, Yakob Kareth, secara resmi melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Gugatan yang dilayangkan pada Tanggal 02 Agustus lalu itu terdaftar dengan Nomor : 15/6/2022/PTUN.JPR.
Kuasa hukum Sekda Yakob Kareht, Yosep Titirlolobi ketika dikonfirmasi hal tersebut membenarkan jika gugatan yang dilayangkan oleh kliennya di PTUN Jayapura adalah Surat Keputusan (SK) Walikota Sorong, Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022. SK dimaksud tertanggal 17 Juni 2022, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, Selasa 02/08/2022 lalu.
Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan oleh Walikota Sorong terhadap Kliennya itu di anggap tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme Perundang-undangan. Liennya merasa tidak melanggar aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Apratur Sipil Negara.
Sehingga tidak dapat menerima pencopotan ini, karena secara aturan Pasal 116 ayat (1) Tentang ASN. Walikota Sorong telah menabrak UU ASN demi memenuhi ambisinya untuk mencopot Klien saya sebagai Sekda Kota Sorong yang Sah.
“Apalagi dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dilakukan Oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dengan Nomor Registrasi 0124/LM/VI/2022/MKW yang telah kami dapatkan sebagai syarat administratif di PTUN,” ujar Yosep.
Dijelaskan, terkait Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, harus dilakukan secara Objektif, Terukur, Akuntabel, Partisipatif dan Transparansi. Tetapi yang terjadi saat evaluasi kinerja Sekda, Walikota Sorong dengan alasan yang kurang jelas menugaskan Sekda ke Biak dan menyuruh Inspektorat melakukan evaluasi kinerja di saat Sekda tidak berada di tempat.
“Ini dudah jelas-jelas Pasal 116 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, sudah menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Walikota Sorong dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua Tahun terhitung sejak pelantikan, dan klien saya sendiri belum genap dua tahun menjabat sebagai Sekda Kota Sorong,” jelas Yosep.
Hal ini menurut Yosep, berdasarkan temuan Ombudsman RI sesuai berita acara permintaan keterangan yang dilakukan Ombudsman pada erlapor, dalam hal ini Inspektorat Papua Barat sesuai Nomor Agenda : 059/BA.RIKSA/LM.11-32/VI/2022 yang menyatakan, evaluasi kinerja Sekda kota sorong dilakukan dengan menggunakan Instrumen penilaian kinerja satuan kerja perangkat daerah.
Sementara dasar yang dipakai oleh Walikota Soroong adalah evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Inspektorat Papua Barat tidak sesuai dengan Peraturan.
“Jadi walikota sorong telah menghalalkan segala cara untuk mencopot klien kami, ibarat sepandai-pandainya walikota menyembuhkan bangkai yang busuk akhirnya tercium juga,” tuturnya.
Pada hal lanjut Yosep, Kota Sorong belum memiliki Peraturan Walikota Sorong yang mengatur tentang indikator Kinerja Utama sebagai Acuan untuk dilakukan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Sorong.
Apalagi Pergantian Sekda Kota Sorong yang dilakukan oleh Walikota Sorong tanpa mendapat ijin dari Pejabat Gubernur Papua Barat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang pejabat Sekretaris Daerah Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi bahwa Bupati/Walikota mengangkat Pejabat atau memberhentikan pejabat harus mendapatkan ijin dari Gubernur.
“”Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan,” pungkasnya.(*)
10 Komentar