Perayaan Hari Anak Sedunia ditengah maraknya tindakan kekerasan terhadap anak dalam situasi konflik bersenjata Di Papua

“Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat (Eksekutif, Legislatif dan Lembaga Kultur) Segera Bentuk Tim Khusus Perlindungan Anak Dalam Situasi Konflik Bersenjata Di Papua”

Nabire, Bumiofinavandu – Pada tanggal 20 November setiap tahunnya dunia merayakan hari anak sedunia. Perayaan Hari Anak sedunia ini dirayakan sembari mengenang peristiwa Majelis Umum PBB mengesahkan Deklarasi Hak Anak pada tanggal 20 November 1959. Untuk diketahui bahwa saat dideklarasikan PBB meminta setiap negara harus memperkenalkan Hari Anak yang akan didedikasikan untuk persaudaraan dan pemahaman di antara anak-anak di dunia, dan akan menonjolkan kegiatan yang mendorong kesejahteraan Anak di seluruh dunia.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui bahwa pada perkembangannya Negara Indonesia melalui Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Konvensi tentang Hak-hak Anak ke dalam aturan hukum Indonesia tepatnya kedalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak. Dengan demikian kewajiban setiap negara harus memperkenalkan Hari Anak yang akan didedikasikan untuk persaudaraan dan pemahaman di antara anak-anak di dunia, dan akan menonjolkan kegiatan yang mendorong kesejahteraan Anak di seluruh dunia serta seluruh ketentuan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak wajib diberlakukan tanpa diskriminasi dimanapun dalam wilayah Indonesia.

Dalam perayaan Hari Anak Sedunia tahun 2021 diusung tema “A Better Future for Every Child” atau masa depan yang lebih baik untuk setiap anak. Sekalipun demikian temanya, berdasarkan fakta yang terjadi di Papua masa depan anak papua masih jauh dari harapan adanya “A Better Future for Every Child” atau masa depan yang lebih baik untuk setiap anak.

Kondisi masa depan anak papua tidak baik sebagaimana dialami oleh anak papua yang tinggal di beberapa daerah konflik bersenjata yang telah berdampak pada terlanggarnya hak atas rasa aman, hak atas pangan, hak atas tempat tinggal, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas beribadah dan hak-hak konstitusional anak-anak papua dalam pengungsian di Kabupaten Nduga dari tahun 2018 – 2021, Kabupaten Intan Jaya dari tahun 2019 – 2021, Kabupaten Puncak Papua di awal tahun 2021, Kabupaten Maybrat dalam tahun 2021 dan Kabupaten Pegunungan Bintang di tahun 2021. Bahkan yang sungguh sangat disayangkan adalah adanya fakta pelanggaran hak hidup sebagaimana yang dialami oleh 2 (dua) orang anak yang menjadi korban penyalahgunaan senjata api pada tanggal 26 Oktober 2021 dalam konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPNPB di Kabupaten Intan Jaya.

Fakta itu, jelas-jelas menunjukan tidak terlaksanakannya ketentuan tentang Sesuai dengan kewajiban-kewajiban mereka menurut hukum humaniter internasional untuk melindungi penduduk sipil dalam konflik bersenjata, maka Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin perlindungan dan pengasuhan anak-anak yang dipengaruhi oleh suatu konflik bersenjata sebagaimana diatur pada Pasal 38 ayat (4), Konvensi Tentang Hak-Hak Anak. Selain itu, menunjukan fakta tidak terlaksanakannya ketentuan “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak dalam situasi darurat seperti : a. Anak yang menjadi pengungsi, b. Anak korban kerusuhan, c. Anak korban bencana alam dan d. Anak dalam situasi konflik bersenjata” (Pasal 59 ayat (1), ayat (2) huruf a dan Pasal 60 huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).

Semua fakta kondisi masa depan anak-anak Papua tidak baik serta pelanggaran Hak-Hak Anak pada kasus anak dalam pengungsian akibat konflik bersenjata itu diketahui secara pasti oleh Ketua Komnas HAM RI yang telah berkunjung ke Papua diawal bulan November 2021 dimana salah satu Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia, Beka Ulang Hapsara mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu langsung pengungsi di Distrik Aitinyo dan Aiwasi untuk meminta keterangan tentang kondisi dan mendengarkan harapan mereka (Baca : https://www.antaranews.com/berita/2518393/komnas-ham-kunjungi-pengungsi-konflik-penyerangan-pos-tni-di-maybrat). Selain itu, adanya pengaduan kasus dugaan pelanggaran HAM Berat atas tertembaknya Nopelius Sondegau ke Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua pada tanggal 8 November 2021.

Dengan berpatokan pada perayaan Hari Anak Sedunia tahun 2021 diusung tema “A Better Future for Every Child” atau masa depan yang lebih baik untuk setiap anak sehingga diharapkan agar Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dapat menjalankan ketentuan “negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak” sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak baik terhadap Anak Papua yang berada di tengah Daerah Konflik Bersenjata. Atas dasar berbagai persoalan yang menciptakan pelanggaran hak anak di papua baik di daerah konflik bersenjata maupun diluar daerah konflik bersenjata maka diharapkan agar Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dapat melakukan tugasnya terkait “1. Pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dan 2. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini” sesuai perintah Pasal 76 huruf a dan huruf g, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam rangka mendorong terciptanya masa depan yang lebih baik untuk setiap anak yang menjadi tema perayaan hari hak anak sedunia tahun 2021 maka Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) menegaskan kepada :

  1. Presiden Republik Indonesia Cq Wakil Presiden Republik Indonesia segera tegakkan “Perlindungan Anak Dalam Situasi Konflik Bersenjata di Papua” sesuai Pasal 38 ayat (4), Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
  2. Pemerintah Provinsi Papua (Eksekutif, Legislatif dan Lembaga Kultur) segera bentuk tim khusus perlindungan Anak dalam Situasi Konflik bersenjata di Papua sesuai perintah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
  3. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) segera lakukan tugas Penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak hidup Nopelius Sondegau (Usia 2 tahun) sesuai perintah pasal 89 ayat (3) huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia (KPAI RI) segera lakukan tugas Pengawasan dan Pelaporan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak di Papua.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.(*)

Siaran Pers Nomor : 026/SP-LBH-Papua/XI/2021 _ Jayapura, 20 November 2021. LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 Komentar

  1. Ping-balik: Ghost Guns No FFL