Nabire, Bumiofinavandu – Kasus penganiayaan antara yang dilakukan YD terhadap korban MT telah menemui penyelesaian secara adat. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan mencabut laporan Polisi bernomor; LP.NO 411/X/2021, tertanggal Kamis (28/10/2021) diminta untuk dicabut.
Kapolres Nabire, melalui Wakapolres Kompol Samuel D. Tatiratu, SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Alfian Ahmad, SIK dalam jumpa pers pada Jumat (19/11/2021) menjelaskan, keinginan dan keikhlasan untuk berdamai dari kedua bela pihak (Korban dan pelaku), tanpa ada unsur paksaan dari siapapun.
“Mereka ingin selesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan sehingga tidak berdampak luas mengenai siskamtibmas maupun unsur lain,” jelas Kompol Tatiratu.
Menurutnya, pelaku YD juga telah mengakui perbuatannya dan menerima beberapa pernyataan yang telah disampaikan oleh pihak keluarga korban (MT).
Dalam point pernyataanya, selain adanya denda yang telah ditetapkan sebesar Rp1 miliar. ada juga pernyataan tentang apa saja hal yang sudah diberikan oleh YD, tidak dituntut balik dan telah disetujui oleh pelaku. Yang disaksikan oleh Polres Nabire, Kepala Suku Mee dan Kepala Suku Biak serta kedua bela pihak yang menginginkan persoalan cukup sampai di sini (berdamai).
“Pada intinya, kedua pihak sudah setuju untuk berdamai dan sudah menandatangani kesepakatan dari kedua bela pihak. Maka penyelesaian secara adat cukup sampai di sini dan tidak diteruskan secara hukum,” tutur Tatiratu.
Polres Nabire kata Tatitaru, prinsipnya menerima apa yang sudah diputuskan oleh kedua belah pihak untuk berdamai. artinya, penyelesaian adat dalam UU Otsus tentang peradilan adat telah ditempuh. Sehingga untuk administrasi penyidikan dan lainnya perlu dilengkapi.
Kemudian langkah bijak apa yang akan diambil oleh Pimpinan Polres Nabire, maka diharapkan semua pihak menunggu hasil dari gelar perkara. Sebab peradilan adat telah ditempuh, sebagai bentuk kearifan lokal terhadap masyarakat Papua.
“Tinggal bagaimana langkah yang diambil pimpinan (Kapolres)” ungkapnya.
Kasat Reskrim, AKP Alfian Ahmad, SIK, mengatakan, langkah yang diambil selanjutnya adalah melengkapi administrasi dan mempersiapkan untuk gelas perkara yang disebut gelar perkara khusus. Mengingat kasus tersebut, kepolisian mengacu pada Parpol nomor Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Jadi kami dari penyidik sedang mempersiapkan administrasi dan kelengkapan dokumennya. Lalu laksanakan gelar perkara khusus yang akan dihadiri oleh seluruh petinggi Polres Nabire,” pungkasnya.(*)
relaxing sleep
soft jazz