Nabire, Bumiofinavandu – Pelaku kasus penganiayaan (DY) terhadap korban (MT) mengatakan bahwa keluarga pelaku bersama keluarga korban telah difasilitasi oleh Polres Nabire. Hal tersebut merupakan upaya dalam menyelesaikan masalah berdasarkan kesepakatan bersama kedua bela pihak.
Dalam kesepakatan tersebut telah dinyatakan untuk penyelesaian dilakukan secara adat.
“Kami bersepakat untuk diselesaikan secara adat,” ujar YD usai mediasi oleh Kapolres dan Kasat Reskrim, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, penyelesaian secara adat dilakukan dengan membayar denda dari pihak pelaku kepada pihak korban. Denda yang diberikan senilai Rp1 miliar rupiah.
Sehingga, dengan denda yang telah diberikan masa seluruh masaya yang berkaitan dengan penganiayaan terhadap MT dinyatakan selesai.
“Karena sudah di sepakati kedua belah pihak maka harapannya hal semacam ini tidak boleh terjadi lagi di waktu yang akan datang,” tuturnya.
Orang tua pelaku, Pendeta Yesheskel Dumupa merasa bersyukur kepada Tuhan sebab persoalan telah selesai berkat keinginan dari kedua bela pihak. Sehingga sangat diharapkan agar tidak persoalan lagi dari pihak manapun.
“Puji Tuhan, masalah selesai dan tidak boleh ada lagi masalah berikutnya,” kata Dumupa.
Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan oleh korban dan keluarganya di Polres Nabire. Laporan tersebut bernomor; LP.NO 411/X/2021, tertanggal Kamis (28/10/2021).
Kasus penganiayaan terjadi di kediaman terduga (YD), yang beralamatkan di Jln. Multi, Kota baru, kelurahan Karang mulia, Nabire-Papua.(*)