Keluarga Korban MT ingin cabut LP, ini penjelasan Kompol Tatiratu

Pertemuan Wakapolres Nabire, Kompol Samuel D. Tatiratu dan Keluarga korban MT di koridor Sat Reskrim Res Nabire, Senin (08/11/2021). – Bumiofinavandu.

Nabire, Bumiofinavandu –  Keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di Kabupaten Dogiyai, Papua, berinisial YD mendatangi Polres Nabire. Kedatangan keluarga korban MT (keluarga Tebai), bertujuan meminta Polres Nabire untuk mencabut laporan polisi bernomor LP.NO 411/X/2021, tertanggal Kamis (28/10/2021).

Kedatangan keluarga Tebai ini diterima oleh Kapolres Nabire, Kompol Samuel D. Tatiratu, SIK, bersama Kasat Reskrim AKP Ahmad Alfian, SIK, dan jajarannya di koridor Sat Reskrim, sening petang (08/11/2021).

Bacaan Lainnya

Kapolres Nabire, Kompol Samuel D. Tatiratu, mengatakan, pertemuan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak (keluarga korban perempuan maupun keluarga lak-laki). Mereka menginginkan agar sebisa mungkin dan siap menyelesaikan persoalan secara adat, sehingga tidak perlu dibawah ke ranah hukum. Sebab alasannya mereka (keluarga) yang melihat bahwa persoalan tersebut akan berdampak terhadap situasi kamtibmas, Dan adanya permasalahan baru yang akan timbul akibat LP dilanjutkan.

Misalnya, ketidak ikhlasan seseorang dalam menyelesaikan masalah dan timbul penyerangan di tempat lain, hal ini yang ingin dijaga oleh kedua bela pihak.

“Kami sedang menampung aspirasi mereka di pertemuan kedua ini,” kata Kompol Tatiratu usai pertemuan tersebut.

Kompol Tatiratu menjelaskan, melalui Peraturan Polri (Perpos) No. 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif menguatkan landasan hukum terkait peraturan tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atau keadilan bagi kedua bela pihak.

Maka harus menghadirkan berbagai pihak di dalam pertemuan itu. Yakni keluarga pelaku, pelaku, keluarga korban, korban, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, termasuk LBH yang ditunjuk oleh korban andai korban tidak bisa hadir.

“Jadi mereka sebenarnya membawa pernyataan tapi setelah mendengar penjelasan dari kami maka mereka pahami tentang penjelasan Parpolnya. Sehingga mereka masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan korban (MT). anda korban MT ingin membuka hati agar bersama-sama bersepakat menyelesaikan masalah ini agar tidak berdampak kedepannya,” jelasnya.

Pada prinsipnya menurut Tatiratu, pihaknya menampung aspirasi tersebut dan akan melaporkan kepada pimpinan yakni Kapolres Nabire. Sehingga berdasarkan Parpol nomor 8 Tahun 2021 sudah jelas. Bahwa ketika perkara ini ingin dihentikan atau mencabut DP nya, maka harus ada beberapa persyaratan. Diantaranya, mengajukan surat permohonan, yang didalamnya permohonan dari keluarga korban, korban sendiri, pelaku, keluarga pelaku, tokoh masyarakat dan tokoh adat termasuk pengacara yang ditunjuk kuasa oleh korban.

Sehingga pada prinsipnya ingin berdamai atau tidak tetapi berkas perkara harus dilengkapi. Misalnya pemeriksaan terhadap saksi, sudah sebanyak empat orang. penyitaan barang bukti, keterangan ahli dari dokter ahli. Kemudian Polisi juga telah mencoba beberapa kali untuk meminta pemeriksaan atau mengambil keterangan dari korban namun kondisi korban belum bisa dimintai keterangan. Dan keluarga korban membenarkan bahwa kondisi anaknya belum bisa dimintai keterangan. Maka Polisi masih membutuhkan waktu untuk pemeriksaan terhadap korban.

“Sementara terhadap pelaku untuk meminta klarifikasi belum bisa dilakukan sebab saat ini yang bersangkutan masih berada dalam kegiatan Dinas dan belum ada waktu yang pas untuk diperiksa,” tuturnya.

Pada prinsipnya lanjut Tatiratu, hasil pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada Pimpinan yakni Kapolres Nabire. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara, meneliti kelengkapan dokumen, dengan persyaratan formil dan lainnya.

Selanjutnya, Pimpinan yang akan mengambil langkah selanjutnya. Misalnya, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidik dan penyidikan (SP3). Maka pada akhirnya semua pihak yang terlibat akan dihadirkan agar tidak ada yang merasa dirugikan atau merasa diintervensi bahkan intimidasi.

“Pada saat itu misalnya, semua akan duduk, bubuhkan tanda tangan yang bermeterai. Lalu kalau memang langkah pimpinan diSP3kan maka sampailah di situ perkaranya,” lanjut Tatiratu.

Sementara itu, Selvi Tebay, selaku pelapor yang merupakan saudara korban (MT) mengaku tidak menerima kalau ada pengacara yang ditunjuk dan tidak diketahui pihak keluarga. sehingga, pelapor dan keluarga korban ingin terlepas dari masalah tersebut.

“Jadi kami dari keluarga ingin mencabut masalah ini,” pungkasnya.

Pantauan media ini, kedua bela pihak baik keluarga korban maupun pelaku telah hadir dalam pertemuan tersebut. Keduanya menghendaki agar LB yang sudah terlanjur dilakukan dicabut dan persoalan akan diselesaikan melalui adat.

Sebelumnya, persoalan penganiayaan itu terjadi dan diduga dilakukan oleh pejabat berinisial YD yang menganiaya istrinya berinisial MT (28 Tahun). Keluarga kemudian membuat Laporan Polisi dengan nomor LP.NO 411/X/2021, tertanggal Kamis (28/10/2021). penganiayaan terjadi di kediaman terduga (YD), yang beralamatkan di Jln. Multi, Kota baru, kelurahan Karang mulia, Nabire-Papua pada Kamis (28/11/2021) siang.(*)

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 Komentar

  1. Ping-balik: more helpful hints
  2. Ping-balik: wonderland gummies
  3. Ping-balik: grote blote borsten
  4. Ping-balik: buy morphine
  5. Ping-balik: incestuous sex
  6. Ping-balik: carts for sale
  7. Ping-balik: sagame66
  8. Ping-balik: wikipedia reference
  9. Ping-balik: meal replacement