AKP Alfian; YD belum bisa ditahan, ada SOPnya

Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Alfian Ahmad, SIK. – Bumiofinavandu.

Nabire, Bumiofinavandu – Kapolres Nabire melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Alfian, SIK, mengaku jika pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan oleh seorang pejabat di Kabupaten Dogiyai, Papua. Pasalnya, pejabat berinisial YD diduga keras menganiayai istrinya berinisial MT (28 Tahun).Laporan polisi tersebut bernomor LP.NO 411/X/2021, tertanggal Kamis (28/10/2021). penganiayaan terjadi di kediaman terduga (YD), yang beralamatkan di Jln. Multi, Kota baru, kelurahan Karang mulia, Nabire-Papua pada Kamis (28/11/2021) siang.

“Benar, LPnya sudah ada,” ungkap AKP Alfian, Senin malam (01/11/2021).

Bacaan Lainnya

AKP Alfian menjelaskan, untuk proses penyelidikan dan penahanan terhadap terduga penganiayaan, dibutuhkan SOP sesuai UU yang berlaku. Sebab terduga merupakan seorang pejabat publik di Kabupaten Dogiyai dan masih aktif.

Sehingga Polisi tidak langsung melakukan penyelidikan dan penahanan, namun terlebih dahulu mengajukan izin kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Maka laporan itu kami sedang dalami namun belum bisa bertindak lebih,” jelasnya.

Waka Polres Nabire, Kompol Samuel D. Tatiratu, SIK, membenarkan jika pelaku (YD) adalah pejabat publik. Yang penahanannya perlu mendapatkan izin dari Presiden melalui Gubernur.

“Karena penahanan terhadap seorang pejabat Negara harus mendapatkan izin pimpinannya sesuai dengan UU yang berlaku,” terangnya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terduga YD, korban MT mengalami lima luka tusukan. Korban MT saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Nabire.(*)

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar