Nabire, BumiofiNavandu – Kepolisian Resort (Polres) Nabire bersama jajaran Reskrim Polsek Nabire Kota dan Polsek Nabire Barat (Nabar) mengungkap tindak pidana curas, curat dan curanmor, 17 pelaku diringkus.
Polres kemudian melakukan konferensi pers pada di Mapolres Nabire, pada Selasa (08/06/21) pagi.
Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K.,M.H. Serta di dampingi oleh Waka Polres Nabire Kompol Samuel D. Tatiratu, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., MH, Kabag Ops Polres Nabire AKP Jeffri P. Tambunan, S.H., S.I.K dan Kapolsek Nabire Kota Nabire AKP E. Sudrajat, S.Sos., M.Si serta Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Suparmin, S.Hi, Kabit Reskrim Polsek Nabire Kota Iptu Syafri Jido, S.Hi, dan Kanit Reskrim Polsek Nabar Ipda M. Manalu, S.Sos.
“Kami banyak ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Polres Nabire khususnya untuk Sat Rerkrim Polres Nabire, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota dan Unit Reskrim Polsek Nabire Barat yang telah bersinergi untuk mengukap maraknya kasus Curas, Curat dan Curanmor di wilayah Hukum Polres Nabire,” kata Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, ketika konferensi berlangsung dihalaman Polres Nabire.
Banyaknya kasus curas, curat dan curanmor dalam kurun waktu satu bulan terakhir sangat menimbulkan keresahan di kalangan warga masyarakat di wilayah Hukum Polres Nabire dimana terjadi peningkatan juga di kasus jambret.
“Terkait dengan laporan Polisi yang ada di Polres Nabire dan Jajaran Polres Nabire ada 16 Kasus yang berasil di ungkap dan 17 kendaraan roda dua yang berasil diamankan, hal ini kita akan terus kembangkan hingga menciptakan rasa aman terhadap warga masyarakat di Kabupaten Nabire,” ungkap Kapolres Nabire.
Dikatakan Kapolres, disampaikan kepada para pelaku penadah dan pembeli barang-barang curian kita akan tumpas, tangkap hingga sampai ke akar-akanya.
“Terindikasi barang-barang curian tersebut di jual belikan di daerah pegunungan diantaranya Kabupaten Paniai, Deiyai, dan Dogiyai mengingat Kabupaten Nabire adalah sentral dari beberapa kabupaten di wilayah Meepago,” ucap Kapolres Nabire.
“Harapan Polres Nabire dengan tertangkapnya para pelaku curas, curat dan curanmor tersebut dapat memberikan rasa aman kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Nabire menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020,” terang Kapolres Nabire, AKBP Kariawan.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Alfian (sapaan) menyampaiman bahwa, terkait barang bukti yang diamankan pada hari ini adalah kinerja gabungan antara Sat Reskrim Polres Nabire, Polsek Nabire Barat dan Polsek Nabire Kota.
“Terkait modus yang dipakai pada saat melakukan aksi curanmor, curas dan curat melihat jalanan sepi dan melihat situasi situasi rumah yang tidak ditinggali pemiliknya,” tutur Kasat.
Dari keseluruhan para tersangka tidak saling mengenal satu dengan yang lain sehingga kami simpulkan bahwa di Kabupaten Nabire Tidak ada sindikat jaringan pencurian kendaraan roda dua di Kabupaten Nabire.
“Rentan waktu pengukapan kasus curas, cirat dan curanmor di wilayah hukum Polres Nabire dapat terungkap dengan Kurang Waktu 1 bulan lamanya,” ungkap Kasat.
Adapaun jumlah Tersangka yang diamankan oleh Polres Nabire dan Jajaran Polres Nabire sebanyak 17 tersangka. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan oleh Jajaran Satuan Reskrim Polres Nabire, Polsek Nabire Kota dan Polsek Nabar, antara lain :
A. Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire :
1. 12 unit sepeda motor dengan berbagai merk dan jenis
2. 5 buah HP berbagai merk
3. 2 buah linggis
4. 1 buah keyboard merk Yamaha
5. 1 buah tas tenteng warna hitam
6. 1 buah dasi koller
7. 1 buah stolla
8. 1 buah baju toga
9. 1 buah buku Nyanyian Rohani
10. 1 buah Alkitab
B. Unit Reskrim Polsek Nabire Kota :
1. 7 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk
2. 1 buah martelu besi
3. 1 buah obeng bunga
4. 1 buah besi panjang (per mobil)
C. Unit Reskrim Polsek Nabar :
1. 4 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk
“Untuk ke 17 tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke – 2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun, pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman kurungan 7 tahun dan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” pungkas Kasat Reskrim, AKP Alfian.(Red,EL)
14 Komentar