Kepala Bapenda Nabire, Fatmawati di ruang kerjanya – Bumiofinavandu.
Nabire, Bumiofinavandu.id – Pandemi covid-19 yang melanda dunia pada awal tahun 2020 telah mempengaruhi segala sektor. Hal tersebut ikut dirasakan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (Bapenda) Nabire.
Bapenda kemudian mengoreksi target pendapatan asli daerah (PAD) pada Tahun 2020. Dari awalnya ditargetkan sebesar Rp35 miliar, tetapi kemudian diubah menjadi Rp18 miliar.
Targetnya, kemudian diubah akibat pandemi Covid-19. Para wajib pajak meminta keringanan (relaksasi kewajiban) dengan alasan pendapatan usaha mereka tidak lancar (selama pandemi Covid-19).
Sepertinya, salah satu badan keuangan daerah ini tidak bisa memaksakan kehendak dalam menuntut kewajiban pelunasan pajak. Sebaliknya, mereka harus berlaku bijak dalam menyikapi kondisi akibat dampak pandemi tersebut.
Alhasil, ada keringanan kepada wajib pajak yang belum mampu melunasi kewajiban. Misalnya, PBB (pajak bumi dan bangunan), waktu penagihan (jatuh temponya) diundur dari September menjadi Oktober.
Bapenda, juga menghapus ketentuan denda dalam keterlambatan pembayaran pajak. Pelunasannya pun bisa diangsur.
Alhasil, dari target awal, PAD pada Tahun 2020 akhirnya mencapai Rp26 Miliar. Mungkin saja hal ini disebabkan situasi ekonomi yang memburuk akibat pandemi Covid 19.
Bapenda kemudian menargetkan PAD pada 2021 ini sebesar Rp 31,5 Miliar. Jumlah itu terdiri dari retribusi pasar, retribusi pedagang kaki lima, IMB, kebersihan dan lain-lain sebanyak sebanyak Rp4,5 miliar. Sedangkan untuk pajak daerah Rp28 miliar.
“Dari pengalaman Tahu lalu, maka tahun ini kami targetkan hanya Rp31,5 milyar,” ujat Kepala Bapenda Nabire, Fatmawati belum lama ini.
Bapenda sendiri tentunya memiliki kendala-kendala dalam memperoleh pajak. Salah satunya yakni kurangnya fasilitas pendukung, seperti tidak memiliki kendaraan operasional untuk bergerak masuk ke kampung-kampung. Kemudian Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih membutuhkan edukasi secara terus menerus dan bimbingan, serta kesadaran kerja individu.
Faltor lain dari luar. Yaitu kurangnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Sebab mereka (wajib) pajak masih terbiasa dengan tidak mengurus langsung pajaknya. Akan tetapi, hanya menunggu petugas untuk mendata. Padahal sejak tahun 2018 pihaknya sudah menerapkan sistem daring. Artinya tidak adalagi pemungutan pajak secara langsung. Pihaknya kemudian hanya memberikan surat peringatan.
“Itu dua faktor yang menjadi kendala dalam memungut pajak. Akan tetapi, kami terus berupaya membenahi,” ungkap Fatmawati.
Guna mengatasi situasi ini, Bapenda telah memiliki beberapa agenda khusus di Tahun 2021. Salah satunya adalah akan merevisi regulasi pajak yang sudah lebih dari lima tahun. Tujuannya agar disesuaikan dengan kondisi daerah saat ini.
Sementara, terdapat pajak retribusi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga butuh perubahan. Namun pihaknya akan berupaya untuk mengubahnya menjadi lebih ringan lagi.
Fatmawati juga menepis suara sumbang yang beredar di masyarakat jika Bapenda ingin menaikan pajak dan retribusi, Kalaupun dinaikan, belum tentu sampai 100 persen. Namun hal tersebut tidak mungkin terjadi sebab persoalan pajak dan retribusi ada hitungannya sesuai perundang-undangan.
“Agenda utama Bapenda di Tahun ini adalah akan merevisi regulasi pajak daerah. Ada juga bahasa kalau pajak mau dinaikan, itu HOAX,” terangnya.
Agenda lain lanjutnya, yakni memantau lebih ketat lagi pemasangan alat manual perhitungan transaksi pembayaran dan alat perhitungan secara sistem elektronik di sejumlah tempat usaha, seperti warung atau hotel dan lainnya.
Fatmawati mengaku, alat perhitungan transaksi saat ini sudah beredar di pengusaha, sebanyak 50 unit.
“Kita akan perketat monitoring alat transaksi. Jadi itu dua agenda utama kami juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” lanjutnya.
Dia terus berharap kepada setiap wajib pajak berlaku jujur dalam melaporkan kondisi keuangan usaha masing-masing. Serta tidak menunggu petugas, melainkan langsung membayar pajaknya melalui sistem yang sudah ada.
Juga kepada karyawannya agar lebih mengingkatkan mutu pelayanan serta membenahi diri untuk terus bekerja sebaik mungkin.
“Yang saya harap adalah wajip pajak harus sadar diri dan petugas agar terus bekerja semaksimal mungkin,” harap Fatmawati.
DPRD Nabire, melalui fraksi Nabire bersatu mengapresiasi langkah Bapenda. DPRD mempersilakan bila terdapat regulasi daerah yang tidak sinkron dengan dinamika saat ini untuk direvisi. Sehingga pemungutan pajak lebih selaras dalam peningkatan PAD.
“Jadi kami apresiasi. Nantinya materinya akan kita disampaikan kepada DPRD untuk bersama-sama bapenda melihat dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Saya akan sampaikan kepada fraksi kami, kebetulan ketua Bapinerda (Badan Pimpinan Peraturan Daerah) dari fraksi Nabire bersatu,” ungkap Ketua Fraksi Rohedi M Cahya.
Sulastri, seorang pemilik rumah makan mengaku usahanya baru dibuka kembali sekitar dua bulang lalu. Menurutnya, pendapatan dikala pandemi sangat minim.
“Pengunjung (pembeli) masih belum ramai. Kami mungkin akan meminta keringanan kepada Bapenda agar pajak bisa dicicil atau ada alternatif (keringanan) lain,” Sulastri.(Red)
brazil cafe music