Nabire, Bumiofinavandu – Pemkab Nabire melalui tim pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Nabire, telah melakukan sosialisasi Perbub Nomor; Peraturan Bupati (Perbup) Nomor; 21 Tahun 2020.
Perbub tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegakkan dan pengendalian covid-19 ini, menjelaskan tentang kewajiban melindungi diri dengan masker dan protokol pencegahan covid lainnya. termasuk pelanggaran dan sanksi-sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar.
“Jadi Perbub ini selain mensosialisasikan aturan, ada juga sanksi kepada pelanggar,” ujar sekretaris tim, Pieter Erari di Nabire. Selasa (13/10/2020).
Ia menjelaskan, sanksi ada dua bagian yakni perorangan dan kelompok atau pelaku usaha. Untuk perorangan akan dikenakan denda administrasi sebesar RP 50.000 ribu dan untuk kelompok atau pelaku usaha sebesar Rp. 500.000 ribu.
Denda ini, akan diperuntukan untuk mengadakan masker yang akan dibagikan kepada warga yang tidak menggunakannya. Misalnya, satu orang didenda 50.000, uang ini akan dibelikan 5 buah masker dan diberikan kepada 4 orang termasuk pelanggarnya.
“Kita pakai untuk beli masker lagi. Jadi anggap satu satu orang yang melanggar sumbang untuk empat orang lain,” jelasnya.
Menurut Asisten III Setda Nabire ini, menepis rumor tentang pertanyaan masyarakat bahwa jika ada denda maka akan dikemanakan uang itu.
Dia bilang bahwa, Tim memiliki bendahara yang akan bertugas untuk mencatat setiap denda yang akan diberlakukan bagi pelanggar.
“Uang itu akan dicatat oleh bendahara dan akan ada nota nantinya. Dan pemerintah tidak akan menyalahgunakan disaat penerapannya nanti,” kata Erari.
Fatmawati, bendahara tim menambahkan, bahwa jika penegakkan diberlakukan tiga Minggu kedepan dan terdapat denda berupa uang maka akan digunakan untuk kebutuhan pengadaan masker atau sejenisnya.
Sehingga, sebagai kepala Bapenda menjelaskan bahwa akan dilaporkan tersendiri dan dilaporkan kepada tim. Bukan masuk ke kas daerah atau pendapatan daerah seperti rumor yang beredar di masyarakat.
“Kalau ada yang denda, uangnya kami buat laporan tersendiri kepada tim dan pemerintah daerrah. Karena akan digunakan untuk beli masker atau lainnya yang berhubungan dengan penegakkan disiplin protokoler. Maka saya tegaskan bahwa ini tidak untuk kas daerah seperti rumor yang berkembang,” jelas Fatmawati.(Red)