Nabire, Bumiofinavandu – Tim pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 Kabupaten Nabire, mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor; 21 Tahun 2020.
Perbub tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahaan dan pengendalian covid-19 ini, menurut rencana akan bekerja memberikan pemahaman kepada masyarakat selala dua Minggu ke depan.
“Tim akan bekerja mulai hari ini hingga dua Minggu ke depan untuk mensosialisasi. Masuk Minggu ke tiga langsung penindakan,” ujar Wakil ketua I Tim sosialisasi, Samuel D Tatiratu di Nabire. (Selasa (13/10/2020).
Tatiratu menjelaskan, tim yang terdiri dari berbagai unsur seperti TNI/Polri, Kesehatan, komunitas, Pramuka, PolPP serta ASN dilingkungan Pemkab Nabire.
Tim ditempatkan di beberapa titik keramaian lampu merah, depan Bandara, depan BLUD RSUD Nabire dan perempatan Bumi Wonorejo Nabire dan tempat keramaian lainnya.
Selama pelaksanaan kegiatan untuk sasaran perorangan, dimulai dari pukul 07.00 hingga 08.00 WIT, melibatkan TNI/Polri, Satpol PP, sejumlah komunitas dan instansi lainnya. Dan bekerja selama satu jam, sejak pukul 07.00-08.00 sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Sementara untuk malam hari dari pukul 19.00-20.00 secara mobile dengan sasaran adalah tempat keramaian dengan pengeras suara.
“Dalam pelaksanaannya, dua minggu ini sosialisasi penggunaan masker bagi yang tidak memakai. Kita akan kasih masker dan memberikan arahan-arahan tentang menjaga jarak dan sebagainya, masuk Minggu ke tiga langsung penindakan,” jelas Wakapolres Nabire ini.
Sasaran sosialisasi menurut Tatiraru, adalah perorangan dan kelompok atau tempat-tempat usaha. Jika terdapat pelanggaran tidak memakai master dan tidak menjaga jarak dalam sosialisasi, petugas hanya akan memberikan sanksi disiplin seperti membersihkan fasilitas umum.
Akan tetapi pada Minggu ke tiga langsung diberi denda. Untuk perorangan dikenakan Rp. 50.000, sementara untuk kelompok sebesar Rp. 500.0000 bagi pelanggar. Jadi intinya Minggu ke tiga sanksi denda langsung diberlakukan bagi pelanggar,” tuturnya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat di daerah ini agar selalu mematuhi protokoler kesehatan dalam rangka penanganan covid-19. Hal ini semata-mata untuk menekan angka penyebaran covid yang terus meningkat di Nabire.
“Ini adalah upaya untuk mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi. Jadi kita semua wajib untuk mentaati dan melaksanakan. Ini wajib,” harap Tatiratu.
Seorang warga, Samsuddin menilai jika penegakkan disiplin sudah terlambat lantaran jumlah kasus tarsus meningkat. Namun ia mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah dalam upaya tersebut.
“Jujur saja menurut saya sudah terlambat. Tapi tidak masalah dari pada tidak sama sekali. Jadi sebagai masyarakat saya ingin bilang untuk semua saudara di Nabire, mari kita ikut memberantas covid denga jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker,” tutur warga Kelurahan Oyehe ini.(Red)