Enam pasang suami istri sebagai wakil dari 179 pasang saat dinikahkan pencatatan sipil oleh petugas – Bumiofinavandu. |
Nabire, Bumiofinavandu – Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menyelenggarakan pernikahan massal pencatatan sipil bagi 179 pasangan suami istri.
Awalnya, direncanakan hanya 100 pasang namun karena peserta terus membludak, sehingga panitia mengambil kebijakan untuk tetap mengakomodir. Nikah massal yang dipadukan dengan acara adat ini dilaksanakan pada Kamis, (3/9/20/20) dihalaman kantor Bupati Nabire.
Wakil Bupati Nabire, Amirullah Hasyim mengatakan, penyelenggaraan nikah massal tersebut, untuk membantu pasangan yang belum memiliki dukumen pencatatan sipil. Dengan Harapan bahwa rumah tangga harus sah dan diakui oleh Negara dan Agama.
“ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat,” kata Wabub Amirullah dalam sambutannya.
Menurut Amirullah, kepedulian Pemkab Nabire untuk menikahkan massal pasangan suami istri ini lantaran masih terdapat banyaknya pernikahan yang belum tercatat sah oleh Negara.
Akhirnya, hak anak sering terabaikan, terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan dan anak kemudian diperlakukan tidak adil. Ini karena belum ada pengakuan dari Negara.
“Banyak terjadi ketika ada KDRT lalu sampai hukum tapi tidak bisa diproses karena belum sah dan diakui oleh Negara. Ini yang ingin kita hindari, lalu merupakan tugas Dinas PPPA untuk mengatasi,” tutur Wabub Asal Sulsel ini.
pasang suami istri peserta nikas massal catatan sipil – Bumiofinavandu. |
Ketua Panitia, Susana Marwanaya menjelaskan, perkawinan akan tercapai bila masing-masing pihak mengerti hak dan kewajibannya serta memahami kedudukan dalam perkawinan. Sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan tentang hak dan kewajiban dalam pasal 30 – 34.
Maka suami istri mempunyai kewajiban luhur untuk menegakkan rumah tangga yang yang baik. Suami dan isri berhak melakukan perbuatan hukum, suami wajib melindungi istrinya dan dan memberikan segala segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya.
“sehingga pasangan suami istri kalau sudah menikah secara adat, maka harus juga menikah secara agama dan Negara agar saling memberi perlindungan,” jelas marwanaya.
Lanjutnya, tujuan pelaksanaan nikah massal tak lain untuk meningkatkan perlindungan perempuan guna mendapatkan hak-hak dalam perkawinan melalui pernikahan yang diakui oleh Negera. Serta memberikan perlindungan hak anak yang terlahir dari adanya pernikahan untuk mendapatkan akte kelahiran.
“Nah, ini beberapa tujuan agar pasangan suami istri harus memiliki dukumen kependudukan,” lanjut Marwanaya.
Kristian Kobepa, salah satu pasangan nikah mengapresiasi hajatan yang diilaksanakan Pemkab Nabire untuk menikahkan suami istri secara gratis.
Iya mengatakan bahwa sudah menikah Gereja sejak Tahun 2019 silam dan memiliki dua anak. Kala itu, prosesi adat dari peminangan hingga lamaran sudah dilakukan termasuk Agama. Hanya saja nikah pencatatan sipil belum terlaksana.
“Jadi saya berterima kasih atas kesematan yang diberikan kepada kami untuk ikut nikah massal gratis. Sebenarnya saya sudah mau urus tapi persyaratannya terlalu banyak. Jadi pas saya denganr ada gratis jadi saya ikut, terimakasih Pemkab Nabire,” kata ayah dua anak ini.(Red)