PT. TSP diminta pekerjakan kembali 12 buruh sawit yang di PHK sepihak

Ilustrasi PHK di Pixabay.com

Tidak Menghadiri Panggilan Disnaker Keerom, PT. Tandan Sawita Papua (TSP) Malah Sibuk Segel Barak 12 Buruh Sawit Korban PHK Sepihak Tanpa Penetapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”

Jayapura, Bumiofinavandu –  12 orang Buruh Sawit yang di PHK secara sepihak oleh PT. Tandan Sawita Papua telah mengadukan persoalan PHK sepihak ke Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Keerom pada tanggal 19 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Sebagai tindak lanjutnya, pihak Disnaker Kabupaten Keerom mengeluarkan Surat Nomor : 560/254, Perihal Panggilan Pertama yang ditujukan kepada PT. Tandan Sawita Papua tertanggal 19 Juli 2023. Didalam Surat tersebut, Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Keerom meminta PT. Tandan Sawita Papua hadir pada hari Rabu, 21 Juni 2023 dengan membawah berkas yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pada tanggal 21 Juni 2023, setelah 12 orang Buruh Sawit korban PHK sepihak PT. Tandan Sawita Papua mendatangi Kantor Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Keerom rupanya Pihak PT. Tandan Sawita Papua tidak hadir disana. Anehnya malahan Para Buruh Sawit Korban PHK sepihak sementara berada di Kantor Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Keerom mereka mendapatkan kabar bahwa PT. Tandan Sawita Papua melakukan penyegelan Rumah Barak tempat tinggal 12 orang Buruh Sawit yang terletak di dalam Kebun Sawit Lima (Kebun Raflesia).

Pada prinsipnya tindakan PT. Tandan Sawita Papua menyegel Rumah Barak yang ditempati oleh 12 orang Buruh Sawit yang di PHK sepihak merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebab faktanya terkait dengan persoalan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Tandan Sawita Papua belum final sebab 12 Buruh Sawit korban PHK sepihak telah mengadukan ke Disnaker Kabupaten Keerom untuk diselesaikan persoalan hubungan industrialnya sebagaimana dalam Surat Nomor : 560/254, Perihal Panggilan Pertama tertanggal 19 Juli 2023 diatas. Tindakan para buruh itu secara langsung menunjukan bahwa 12 Buruh Sawit korban PHK sepihak sedang menggunakan haknya yang diatur dalam ketentuan “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.

Maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Apabila benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial” sebagaimana diatur pada Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, diatur juga dalam ketentuan “Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. Dalam hal perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sesuai dengan ketentuan diatas maka jelas bahwa tindakan Menyegel Rumah Barak Buruh tempat tinggal 12 Buruh Sawit Korban PHK sepihak merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Pengusaha dapat melakukan penyimpangan berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh” sebagaimana diatur pada Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikian maka sudah sepantasnya PT. Tandan Sawit Papua wajib mempekerjakan kepada 12 Buruh Sawit Korban PHK sepihak untuk sebelum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tetap atas tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Tandan Sawit Papua. Apabila pada prakteknya PT. Tandan Sawit Papua memberikan skorsing kepada 12 Buruh Sawit korban PHK sepihak maka jelas-jelas itu merupakan dalil PT. Tandan Sawit Papua untuk tidak memberikan upah beserta hak-hak lainnya sesuai Pasal 155 ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebab manajemen PT. Tandan Sawit Papua dalam memberikan upah kepada kepada seluruh Buruh Sawitnya menggunakan absensi kehadiran saat waktu kerja dengan rumusannya, sebagai berikut : “1 hari kerja diberikan upah sebesar Rp.154.668 dan dikalikan dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja perbulan maka totalnya sebesar Rp. 3.800.000 sebagai upah perbulan”. Artinya apabila  PT. Tandan Sawit Papua berikan skorsing kepada 12 Buruh Sawit korban PHK sepihak maka tentunya 12 Buruh Sawit korban PHK sepihak tidak akan menerima Upah Per Hari sebesar Rp.154.668 atau Upah Perbulan sebesar Rp. 3.800.000.

Pada prinsipnya tindakan PHK sepihak yang dilakukan PT. Tandan Sawit Papua kepada 12 Buruh Sawit selanjutnya Menyegel Rumah Barak tempat tinggal 12 Buruh Sawit Korban PHK sepihak merupakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan Pembangunan ketenagakerjaan yaitu : a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya sebagaimana diatur pada Pasal 4, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Melalui tindakan PT. Tandan Sawita Papua yang tidak menghadiri surat panggilan pertama Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Keerom rupanya Pihak PT. Tandan Sawita Papua selanjutnya melakukan penyegelan Rumah Barak tempat tinggal 12 orang Buruh Sawit yang terletak di dalam Kebun Sawit Lima (Kebun Raflesia) menunjukan bukti bahwa PT. Tandan Sawita Papua tidak menghargai eksistensi Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Keerom sebagai representasi pemerintah yang menjalankan perintah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Mengingat Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Keerom telah mengeluarkan Surat Nomor : 560/258, Perihal Panggilan kedua kepada PT. Tandan Sawita Papua yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2023 dimana dalam Surat tersebut, Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Keerom meminta PT. Tandan Sawita Papua hadir pada hari Jumat, 23 Juni 2023 dengan membawah berkas yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka harapannya Pengawas Ketenagakerjaan pada dinas ketenagakerjaan Provinsi Papua dapat melakukan Pengawasan ketenagakerjaan terhadap PT. Tandan Sawit Papua dalam menjalankan perintah Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja dalam kasus PHK sepihak 12 Buruh Sawit PT. Tandan Sawit Papua yang akan dilakukan pada tanggal 23 Juni 2023 di Kantor Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Keerom.

Terlepas dari itu, berdasarkan pada ketentuan pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial” sebagaimana diatur pada Pasal 151 ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 39 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja maka ditugaskan kepada Pihak Kepolisian Resort Keerom khususnya Kepolisian Sektor Arso Timur untuk tidak terlibat dalam persoalan antara PT. Tandan Sawita Papua dengan 12 Buruh Sawit korban PHK sepihak PT. Tandan Sawita Papua sesuai dengan ketentuan “Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang” sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan uraian diatas, Lembaga Bantuan Hukum Papua sebagai Kuasa Hukum 12 Buruh Sawit Korban PHK Sepihak PT. Tandan Sawit Papua menegaskan;

1. Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua segera perintahkan PT. Tandan Sawit Papua Pekerjakan kembali dan cabut segel pada Barak 12 Buruh Sawit Korban PHK Sepihak sesuai perintah Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2. Kapolda Papua segera perintahkan Kepolisian Resort Keerom khususnya Kepolisian Sektor Arso Timur untuk tidak terlibat dalam Kasus Hubungan Industrial antara PT. Tandan Sawita Papua dengan 12 Buruh Sawit korban PHK sepihak PT. Tandan Sawita Papua sesuai perintah Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003;

3. Bupati Kabupaten Keerom segera mendesak  PT. TANDAN SAWITA PAPUA Pekerjakan Kembali 12 Buruh Sawit Korban PHK Sepihak demi kesejahteraan keluarga Buruh Sawit sesuai perintah Pasal 4 huruf d, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

4. Kepala Dinas Perindustrian, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Keerom segera pastikan kehadiran PT. Tandan Sawit Papua dalam perundingan dengan 12 Buruh Sawit Korban PHK Sepihak pada tanggal 23 Juni 2023 sesuai perintah Pasal dengan Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;

5. Pimpinan PT. TANDAN SAWITA PAPUA Segera Pekerjakan Kembali dan cabut segel Barak tempat tinggal 12 Buruh Sawit Korban PHK Sepihak sebelum ada Penetapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial  sesuai Pasal 155 ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.[*]

*)Jayapura, 22 Juni 2023, Siaran Pers Nomor : 010 / SP-LBH-Papua / VI / 2023

#Lembaga Bantuan Hukum Papua.

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *