LKMPB di Tanah Papua Minta Diakomodir Kursi Pengangkatan DPRK

Jayapura, Bumiofinavandu –  Puluhan massa pendemo yang tergabung dalam Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu (LKMPB) di Tanah Papua, mendatangi Kantor DPR Papua pada, Rabu, (21/06/2023) kemarin. Mereka datang dan diterima Ketua kelompok khusus (Poksus) DPRP Jhon NR Gobay di ruang rapat Poksus Kantor tersebut.

Melansir dari dprpapua.go.id  Ketua LKMPB di Tanah Papua Krisman Fonataba, mengatakan bahwa tindakan DPR RI dan   Pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Nomor 41 PUU/XVII/2019 menjadi, ketentuan ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan regulasi lahirnya kursi pengangkatan anggota DPRP dan DPRK unsur orang asli papua di tanah Papua. Sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 dan ayat 6, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan Lembaga pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua adalah sesuatu hal yang tidak sesuai dengan norma dan etika hukum.

Bacaan Lainnya

“Hasil Keputusan MK yang merupakan keputusan akhir dari perjuangkan kami Partai Papua Bersatu melakukan Judicial Review pasal 28 UU 21 Tahun 2001 itu yang kemudian dijadikan konsideran dalam pembentukan UU Nomor 2 Tahun 2021 dan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami yang telah berjuang menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi,” kata Fonataba.

Sebab menurutnya, berdasarkan regulasi Hukum dan peraturan perundang-undangan di dalam bangunan Hukum Negara Republik Indonesia, sebagaimana tersebut diatas. Maka LKMPB  menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut, pertama, dengan diadopsinya Putusan MK RI Nomor : 41-PUU/XVII/201. Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah Republik sebagai solusi pemahaman hukum terhadap keberadaan Partai Politik tanah Papua.

Mereka (LKMPB) dengan tegas menyampaikan bahwa pertama, seluruh kursi pengangkatan Anggota DPRP dan DPRK dari unsur orang asli Papua di seluruh wilayah provinsi Provinsi induk dan Provinsi Pemekaran perlu diisi oleh keterwakilan organisasi (LKMPB) di seluruh wilayah adat diatas tanah Papua.

Kedua, dengan meminta anggota DPRP Provinsi Papua agar segera memfasilitasi rapat pembahasan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tersebut diatas antara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua, MRP, Pemerintah Pusat dan Daerah serta LKMPB Jumat (23/06).

Apabila aspirasi ini tidak ditindaklanjuti oleh semua pihak pembawa kebijakan diatas tanah Papua maka dengan tegas LKMPB akan melakukan Gugatan Hukum di MK dengan menunjukan 3 alat bukti hukum sebagai berikut. , Laporan Pansus DPR RI tanggal 15 Juli 2021,  Laporan tertulis Pansus DPR RI tanggal 15 Juli 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 41- PUU/XVII/2019.

“Kami harap pernyataan sikap diatas dapat diperhatikan dan tindak lanjut DPRP Provinsi Papua,” tegas Fonataba.

Sementara itu Ketua Poksus DPRP John NR Gobay mengatakan, DPRP secara kelembagaan telah menerima aspirasi dari LKMPB dan akan  ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme di DPRP.

“Aspirasi kami telah terima dan selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan dewan, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dewan,” kata Gobay.

LKMPB merupakan salah komponen masyarakat Papua yang sebelumnya telah membentuk partai lokal pertama di Papua yang disebut Partai Papua Bersatu.

Mereka ini (LKMPB) yang melakukan judicial review terhadap pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 21 Tahun 2001 di Mahkamah Konstitusi. Dan berdasar hasil kerja mereka sebagaimana yang diputuskan oleh MK RI. Sehingga kemudian menjadi dasar hukum dalam penyusunan UU Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001.

“Bahkan dengan pertimbangan putusan MK itu juga telah melahirkan pasal tambahan yakni 7 UU Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur soal kursi pengangkatan di DPRD Kota/Kabupaten, untuk itu kami berharap pemerintah pusat dan pemerintah  provinsi Papua dan tiga Provinsi DOB  untuk dapat mempertimbangkan teman-teman LKMPB untuk diangkat dalam kursi pengangkatan di DPRD Kabupaten/Kota, kita jangan lupa filosofi adat kita di Papua bahwa siapa yang bekerja harus diberi makan, mereka telah bekerja, jadi upaya dan kerja mereka harus mendapat perhatian,” pungkas Gobay.[*]

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *