Nabire, Bumiofinavandu – Di seluruh Tanah Papua, terdapat lebih dari 10 Danau yang sudah terdata. Mungkin saja ada yang belum.
Di Provinsi Papua sendiri, setidaknya terdapat enam Danau yang tersebar di Provinsi induk ini.
Danau-danau di Papua, selama ini tidak ditangani baik dan dikhawatirkan terdegradasi oleh pengaruh perkembangan zaman. Yaitu adanya pemukiman, peternakan, pembangunan serta penebangan di hulu-hulu sungai yang bermuara kedalam Danau.
Sehingga dari pengaruh-pengaruh tersebut sangat di perlu dilakukan dilakukan pemulihan danau, dengan melakukan pembersihan danau dan menanam kembali lahan lahan kritis. Boleh dilakukan melalui skema hutan kampung atau hutan kemasyarakatan serta hutan tanaman rakyat agar kemudian akan tercipta agroforestry di pinggiran danau danau di Papua.
DPR Papua pada Tahun 2019 silam, telah mengajukan Raperdasi Papua tentang Perlindungan dan Pengembangan Danau di Papua. Kemudian ditetapkan Raperdasi inisiatif DPR Papua dan pada Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR Papua, yang ditetapkan bersama Pemda Provinsi Papua dan telah difasilitasi dan evaluasi oleh Kemendagri. Harapan DPR Papua adalah segera diberlakukan di Papua.
Perdasi itu, tertuang beberapa program yang dapat dilakukan adalah;
Pertama, Zonasi.
Dengan adanya pengaturan melalui peraturan daerah maka akan tercipta, sistem zonasi di Danau, yang meliputi zona perlindungan, zona ini merupakan zona yang diakui oleh masyarakat zona keramat karena itu tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan apapun. Kecuali untuk keperluan masyarakat adat yang pengaturannya dibuat oleh masyarakat adat sendiri melalui peraturan adat setempat dan juga penetapan zona pemanfaatan (sub zona: pariwisata, perikanan air tawar (keramba), perkebunan, pertanian, peternakan dan pemanfaatan lainnya.
Kedua, Penanganan Eceng Gondok dan tanaman lainnya.
Eceng Gondok merupakan tanaman air yang juga telah memenuhi Danau Danau di Papua. Untuk itu perlu dilakukan pengerukan eceng gondok dengan menggunakan alat berat. Atau juga pemanfaatan eceng gondok sebagai bahan dasar untuk membuat kerajinan-kerajinan yang kemudian akan menjadi cinderamata.
Ketiga, Biota dan Tanaman Endemik.
Danau-danau di Papua dan juga danau lainnya mempunyai biota dalam danau dan tanaman endemik, yang telah ada sejak lama sebelum adanya biota dan tanaman yang baru/introduksi yang sengaja dibawah oleh orang luar. Diperoleh informasi biota dan tanaman endemik maka hal penting yang perlu dilakukan adalah pendataan dan program untuk mengembangbiakan biota dan tanaman endemic. tujuannya agar dapat dimasukan kembali kedalam danau atau ditanam di pinggiran danau danau, hal ini dapat dikembangkan dengan skema Hutan Kampung di Papua, dikelola baik secara sendiri maupun dengan bekerjasama bersama pihak lain dapat mengembangkan Izin Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu, berupa, rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, karet, kakao, kopi, buah atau biji, dan getah. Satu hal yang penting juga adalah dengan tidak mengembangbiakan biota endemik baru yang memangsa biota endemik dan ikan lainnya
Keempat, Pengembangan Wisata
Danau menyimpan Panorama yang indah dan sangat baik jika melalui Perdasi ini kita Mendorong partisipasi masyarakat lokal untuk mengembangkan kemampuan mengelola usaha pariwisata. Memberdayakan masyarakat untuk mengembangkan kreativitas yang berkaitan dengan penyediaan berbagai kebutuhan wisatawan. Misalkan cinderamata, makanan khas daerah setempat, usaha transportasi, sehingga Danau-Danau di Papua dapat menjadi Daerah Tujuan Wisata yang dikembangkan dengan konsep ekowisata.
Kelima, Pengembangan Budidaya perikanan
Danau merupakan sumber hidup bagi masyarakat khususnya ikan dan udang, dalam tradisi terdapat juga kebiasaan masyarakat sekitar danau untuk menjaring ikan dengan alat tangkap tradisional, dengan adanya perdasi ini diharapkan dengan penetapan zona pemanfaatan maka danau juga dapat dimanfaatkan untuk Budidaya Perikanan, agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar danau.
Keenam, Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu
Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu dapat dilakukan dengan skema Hutan Kemasyarakatan HKM. Yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.
Hkm, hampir sama dengan hutan desa, usulan bisa bisa di hutan lindung dan hutan produksi dengan pendekatan kelompok atau koperasi. Dalam satu desa, bisa banyak kelompok dan akan memerlukan waktu lama dalam pengorganisasian. Permen Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan, Pasal 14 ayat (2) Khusus untuk Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat penerbitan IUPHKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur. hal ini dapat dikembangkan dengan skema Hutan Kampung di Papua, dikelola baik secara sendiri maupun dengan bekerjasama bersama pihak lain dapat mengembangkan Izin Usaha Hasil Hutan Bukan Kayu, berupa, rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, karet, kakao, kopi, buah atau biji, dan getah.
Ketujuh, Jasa Lingkungan
Dalam pengelolaan Danau dapat juga dikembangkan kegiatan jasa lingkungan jika danau tersebut masuk dalam kawasan hutan. Maka pemanfaatan lain yang juga dapat dilakukan adalah kegiatan jasa lingkungan, untuk pemanfaatan karena keindahan alamnya serta sumber airnya sebagai sarana hiburan bagi masyarakat, karena merupakan bagian dari konservasi sumberdaya alam. Dapat juga dikembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Kedelapan, Pengembangan Transportasi.
Sarana transportasi merupakan kegiatan ekonomi yang dapat menjadi sumber pendapatan masyarakat, dan juga dengan sarana transportasi dapat dijadikan sarana penunjang wisata di danau karena dapat mengantar masyarakat mengelilingi danau.
Perlu ada badan Badan Danau
Pengelolaan Danau harus dilakukan secara kontinyu oleh sebuah badan yang jelas, mengingat di Papua terdapat 12 danau dan tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Papua, dengan adanya Perdasi ini. Maka perlu dibentuk sebuah UPTD Danau atau Tim Penyelamatan dan Pengelolaan Danau pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, yang berada di Provinsi Papua dan juga UPTD di Tingkat Kabupaten tempat dimana terdapat Danau.[*]
Oleh John NR Gobai*
Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.