Perlu dibentuk Badan urusan Masyarakat Hukum Adat di Papua

Ilustrasi Musyawarah Adat Suku Besar Yerisiam Gua di rumah adatnya di Kampung Sima. – Bumiofinavandu.

Nabire, Bumiofinavandu –  Dalam Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua, telah diatur dalam pasal 1 angka 23. Disebutkan bahwa Badan Urusan Masyarakat hukum adat adalah badan yang dibentuk oleh Gubernur untuk melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Daerah tentang tugas perlindungan, pengakuan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat hukum adat.

Tujuan Perdasi dalam pasal 3 adalah;

Bacaan Lainnya

a. Memberikan pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan dan pengembangan hak-hak masyarakat hukum adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan:

b. Memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-haknya sesuai harkat, martabat dan kearifan lokal,

c. Memberikan kepastian bagi keberadaan masyarakat hukum adat sehingga dapat hidup secara aman serta dapat tumbuh dan berkembang sebagai suatu kelompok masyarakat sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya tanpa diskriminasi, dan

d. Melaksanakan pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat.

Sementara pasal 5 adalah:

(I) Susunan masyarakat hukum adat terdiri atas suku, sub suku, klan dan marga.

(2) Suku dan sub suku sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditentukan berdasarkan kesatuan genealogis, teritorial dan fungsional.

(3) Penetapan suku, sub suku, klien dan marga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil pendataan dan venifikam yang dilakukan oleh panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota.

(4) Tata cara pendataan dan verifikasi susunan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan hak masyarakat hukum adat diatur dalam pasal 14. Bahwa hak masyarakat hukum adat, meliputi:

  • Hak atas tanah dan Sumber Daya Alam serta Restitusi dan Kompensasi pemakaian Tanah dan Sumber Daya Alam.
  • Hak atas hutan adat.
  • Hak atas pembangunan.
  • Hak atas spiritual dan kebudayaan.
  • Hak atas lingkungan hidup.
  • Hak untuk menyelenggarakan pemerintahan adat.
  • Hak atas kekayaan intelektual.
  • Hak atas wilayah kelola Kawasan perairan. 

 Badan Urusan Masyarakat Adat

Legislator Papua, John NR Gobai dalam bukunya memposisikan Pemerintahan Adat dalam Pemerintahan di Tanah Papua, 2020. Pada halaman 72 menyebutkan, dalam kerangka memposisikan adat dalam Pemerintahan telah dimulai di Provinsi, yaitu dengan adanya DPRP melalui mekanisme pengangkatan dan Majelis Rakyat Papua.

Namun akan lebih baik lagi dengan dasar Pasal 18B Ayat 2 dan UU No 21 Tahun 2001, atau juga dapat dilakukan dengan membentuk sebuah biro, yaitu biro pemerintahan adat yang dipimpin oleh seorang pegawai negeri sipil.

Hal ini menurutnya penting agar dapat menata pemerintahan yang khas untuk Papua, sebagai bentuk implementasi dari UU No. 21 Tahun 2001 atau juga pemerintah membentuk sebuah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Badan Urusan Masyarakat Adat Papua. Dan atau Biro Pemerintahan Adat di lingkungan Sekretariat Daerah.

Sesuai   pasal 1 angka 23, Perdasi Papua No 5 tahun 2022, jika yang dibentuk adalah Badan ini dipimpin oleh seorang pimpinan adat, atau orang yang berpengalaman memimpin dalam badan kelembagaan masyarakat adat yang nantinya merupakan badan fungsional. Sehingga diperlukan sekretaris dari seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya untuk mempermudah administrasi dan pertanggungjawaban.

Badan ini untuk menyiapkan seluruh proses rapat rapat tahunan dan program-programnya yang dilakukan dalam rangka mengembalikan Pemerintahan Adat di Tanah Papua. Hal tersebut penting juga dalam kerangka OTSUS dan dia mempunyai mitra kerja terkait urusan Masyarakat Adat Papua atau Orang Asli Papua (0AP) di DPRP. Yaitu dari Anggota DPRP yang diangkat dari Orang Asli Papua dan Majelis Rakyat Papua.

Badan ini langsung bertanggung jawab kepada Gubernur Papua, badan ini berfungsi untuk mengurusi bidang bidang: Pertemuan rutin Masyarakat Adat dengan Pimpinan Daerah, Peradilan Adat, Pemetaan Wilayah Adat, penyelesaian permasalahan tanah adat, Pemerintahan Adat, Pemberdayaan Masyarakat Adat, Polisi Adat, Sekolah Adat, dll. Kemudian dapat diikuti juga di tingkat kabupaten/ kota.

Sehingga Badan akan menjadi mitra dan melayani ondoafi, raja, sera dan sebutan lainnya, Kepala Suku/ Dewan Adat Suku, Dewan Adat Daerah termasuk Dewan Adat Papua.

Dalam rangka kolaborasi ini, yang menjadi dasar hukum nya adalah, Pasal 18B ayat (2) UUD .1945 yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat  hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan  perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur 1 dengan undang-undang”.

Sebagai perwujudannya adalah adanya UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, karena salah satu hal yang mendasar dari UU Otsus Papua, termuat dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 pada bagian 1. Umum paragraf 6 berbunyi sebagai berikut: Hal-hal mendasar yang, menjadi isi Undang.1 Undang ini adalah;

Pertama; pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah ! Provinsi Papua serta penetapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.

Kedua; pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaan secara strategis dan mendasar.

Dengan dasar hukum diatas maka Pemerintah Provinsi Papua perlu membentuk sebuah Peraturan Daerah Provinsi Papua No 5 tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua yang dapat menjadi dasar kemitraan antara Kesatuan Masyarakat hukum Adat dengan Pemerintah.[*]

*Oleh Titus Ruban

Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.

PHP Dev Cloud Hosting

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 Komentar

  1. Ping-balik: my latest blog post
  2. Ping-balik: sex girldie
  3. Ping-balik: Smith And Wesson
  4. Ping-balik: Diyala Science
  5. Ping-balik: go88
  6. Ping-balik: faw99
  7. Ping-balik: live nude girls